Diduga Jual Sabu, Aal Ditangkap Satnarkoba Polres Barut

0

SATUAN Narkoba Polres Barito Utara menangkap tersangka yang diduga menjual narkoba jenis sabu, Senin (13/1/2020).

KASAT Narkoba Polres Barut IPTU Adi Hariyanto, Selasa (14/1/2020), mengatakan Aldi alias Aal (35 tahun) ditangkap di Desa Sikuy, Kecamatan Teweh Baru, bersama barang bukti dua paket plastik klip berisi sabu berat 0,4 gram, seperangkat alat hisap/bong, tiga pipet kaca,satu korek api gas, serta dua remote.

“Pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah barak di Desa Sikuy petugas mendapat informasi terlapor sering menjual narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan serta barak terlapor dan di dalam kamar barak petugas menemukan barang bukti di dalam remote speaker,” bebernya.

BACA : Amuntai Menjadi Daerah Transit Narkoba

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut. Adapun pasal yang sangkakan 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.