Amankan Drainase Dan Alat Bukti Pencemaran Sungai Martapura

0

ANGGOTA Komisi III DPRD Banjarmasin mendatangi lokasi pembuatan oli rumahan yang limbahnya mencemari Sungai Martapura, Selasa (14/1/2020).

BERDASARKAN pengamatan, Komisi III menyimpulkan bahwa ada unsur kesengajaan oknum dengan membuang limbahnya ke sungai Martapura. Dalam hal ini disebutkan berasal dari limbah oli kedaluarsa milik PT Alpha Gaya Bhakti Pertiwi (AGBP).

BACA : Oli Bekas Cemari Sungai Martapura, Wahyu : Kita Tunggu Hasilnya Dari Polda Kalsel

“Ini kuantitasnya banyak, tidak sedikit. Artinya ini bukan unsur ketidaksengajaan membuang bekas oli melalui drainase, sampai akhirnya mencemari air sungai di depan lokasi,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini.

Politisi Gerindra ini meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menghentikan kegiatan membersihkan drainase dari bekas oli agar jadi bukti untuk menjerat pelaku usaha. Sebab menurutnya selokan yang terdapat di sana sudah ditutup dengan tumpukan pasir. Dia beranggapan mungkin sudah tidak merembes lagi.

“Ini tentu bukan usaha yang sebentar. Sebab dilihat dari dampak apa yang terjadi di sini terlihat usaha ini sudah cukup lama dilakukan, tentu pihak kita kecolongan,” kata dia.

BACA JUGA : DPRD Banjarmasin Pastikan Kawal Kasus Oli Bekas Cemari Sungai Martapura

Isnaini menyesalkan atas kejadian ini, dalam waktu dekat Komisi III berencana mengundang Dinas LH untuk duduk bersama mencari solusi atas kejadian yang dianggap sudah merugikan masyarakat Banjarmasin tersebut.

“Sebab ini kan berhadapan dengan sungai yang menjadi ikon kota, terlebih sungai ini menjadi bahan baku PDAM untuk menyalurkan air bersih kepada warga. Sangat disayangkan jika sungainya tercemar,” imbuh dia.

Isnaini menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas masalah tersebut. “Karena sudah ditangani kepolisian, biar ranah hukum yang menindak pelaku perbuatan,” ucap dia.

BACA LAGI : Oli Bekas Diduga Cemari Sungai Martapura, Ditreskrimsus Polda Kalsel Ambil Lima Sampel

Kasi Pengkajian Amdal Dinas LH, Adi Rahman mengatakan, apa yang disampaikan Komisi III ada benarnya untuk menghentikan kegiatan sebagai upaya pengumpulan bahan barang bukti. Meski begitu, pihaknya dan pemilik usaha sudah menutup saluran agar tidak kembali tersalur ke sungai.

“Jika menurut perhitungan kami, ada 12 galon yang sudah kami dapati, dengan banyak 1 galon berisi 20 liter oli. Dan itu sudah kami simpan, kami amankan. Nah hari ini tadi dilakukan lagi pembersihan namun untuk sementara kita hentikan dulu untuk bukti,” tandas Adi Rahman.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.