Ibu Parobaya Diamankan Subdit 3 Narkoba Polda Kalsel

0

PEREDARAN narkoba sepertinya tidak ada habisnya. Kali ini seorang ibu parobaya bernama Norsihatita Aulia alias Aulia (37), ditangkap jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda kalsel, Kamis (9/1/2020).

BERDASARKAN informasi dari masyarakat bahwa di tempat Aulia Jalan Golf, Komplek Pondok Pisang 2, Blok C, Rt 7, Rw 4, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, sering terjadi transaksi narkoba. 

BACA : Lama Mengendap, Akhirnya Perda Narkoba Banjarmasin Disahkan

Dipimpin langsung Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko, anggota cepat bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Aulia, petugas menemukan 10 paket sabu di dalam tas jinjing dengan berat bersih 6,26 gram. 

Saat ditemui di ruangan kerjanya, Kabag Binopsnal Direktorat Reserse  Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro membenarkan petugas mengamankan wanita parobaya bernama Aulia. 

Sigit Kumoro yang merupakan penerima setya lencana kebaktian sosial tahun 2016 dari Presiden RI Joko Widodo ini sangat mengapresiasi jajaran Subdit 3 yang berhasil mengamankan ibu parobaya itu. 

BACA JUGA : Subdit 1 Narkoba Polda Kalsel Amankan Penyalahguna Narkoba

Sebelumnya, pada tanggal 6 dan 8 Januari lalu jajaran subdit 2 juga berhasil menangkap pengedar lainnya di Jalan Tanipah, Kecamatan Sungai Tabuk, dan di kawasan Gang Jemaah, Kecamatan Banjarmasin Selatan. “Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 138,66 gram shabu dan ineks sebanyak 10 butir,” ungkap Sigit kepada wartawan. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, semua tersangka yang diamankan di Polda Kalsel, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.