Oli Bekas Cemari Sungai Martapura, Wahyu : Kita Tunggu Hasilnya Dari Polda Kalsel

0

KEBERHASILAN tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel berhasil membongkar sumber pencemaran Sungai Martapura yang diduga berasal dari rembesan oli bekas. Berasal dari sebuah lahan kosong samping gedung Studio Radio Chandra, Jalan Piere Tendean, Kelurahan Kampung Gadang, dan hasilnya sampai saat ini belum kami dapat dari pihak Polda Kalsel.

HAL ini diungkapkan Kabid Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Wahyu Hadi Cahyono saat di hubungi jejakrekam.com , Minggu (12/1/2020).

BACA : DPRD Banjarmasin Pastikan Kawal Kasus Oli Bekas Cemari Sungai Martapura

Ditambahkan Wahyu, memang saat  mengambil sampel di lokasi serta saluran drainase, pihaknya yang selalu mendampingi. Saat mengambil sample  cairan hitam kental yang diduga adalah oli bekas itu, hingga dimasukkan ke dalam jerigen kecil sebagai sampel bahan penyelidikan pihak kepolisian. “Masalah ini sudah ditangani dan kita tunggu saja hasilnya dari Ditreskrimsus Polda Kalsel, ungkapnya.

Dijelaskan Wahyu, limbah oli ini dibuang melalui saluran drainase hingga mengalir ke Sungai Martapura. “Setelah kami deteksi dan telusuri, ternyata lahan penumpukan oli bekas ini milik PT Alpha Gaya Bhakti Pertiwi (AGBP),” bebernya.

Ada  lima sampel yang diambil dari lokasi bekas penumpukan oli bekas, aliran kecil di sekitar lokasi penumpukan, selokan depan drainase, aliran sungai kecil hingga Sungai Martapura. Dugaan pembuangan oli bekas ini sudah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau dumping yang ternyata merembes dan mengalir ke Sungai Martapura.

BACA JUGA : Oli Bekas Diduga Cemari Sungai Martapura, Ditreskrimsus Polda Kalsel Ambil Lima Sampel

Selanjutnya pihak kami akan tetap mengawasi dan memantau kasus ini. “Kepada masyarakat, kami harap jangan segan-segan melapor jika menemukaan dugaan pencemaran lingkungan. Kasus semacam ini tak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Wahyu pun berharap dengan pengusutan yang ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Kalsel, maka tindakan tegas bisa diambil secara hukum kepada terduga pencemaran Sungai Martapura.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.