Sudah Ditegur Berkali-kali, Gudang Penyimpanan Oli Bekas Di-policeline
RUMAH kosong yang berada di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah, tampak tertutup rapat. Namun, di balik rumah itu, ternyata ada lahan kosong dijadikan gudang penumpukan oli bekas yang diduga rembesannya mencemari anak sungai dan mengalir ke Sungai Martapura.
LURAH Gadang, Askar mengakui kasus ditemukan limbah oli bekas itu sudah lama dilaporkan masyarakatnya. Bahkan, masyarakat di kawasan Piere Tendean, sudah lama mengeluhkan hal itu.
“Kami sudah beberapa kali menegur pemilik rumah dan lahan penimbunan oli bekas. Memang, rumah ini dijadikan pabrik mengolah oli bekas. Makanya, masyarakat sekitar menjadi resah karena limbah ini tergolong berbahaya dan beracun,” kata Lurah Gadang Askar kepada awak media, Kamis (9/1/2020).
BACA : Oli Bekas Diduga Cemari Sungai Martapura, Ditreskrimsus Polda Kalsel Ambil Lima Sampel
Akibat tak mempan ditegur, Askar pun bersyukur kini kasus dugaan pencemaran lingkungan dan sungai itu telah diusut pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.
“Kami tidak mungkin mengambil tindakan hukum. Paling tidak, sudah ditegur bahkan sudah dilayangkan surat imbauan kepada pemiliknya. Namun, tak pernah dihiraukan. Sekarang kasusnya sudah menjadi kewenangan kepolisian,” ucap Askar.
Senada itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Mukhyar pun mengaku baru mengetahui adanya rumah yang dijadian gudang penimbunan oli bekas.
“Gudang penimbunan oli bekas ini tidak mengantongi izin. Berdasar laporan dari masyarakat, oli bekas yang ditumpuk di bagian belakang rumah ini ternyata merembes ke Sungai Martapura,” kata Mukhyar.
BACA JUGA : Limbah Sasirangan Dibuang ke Sungai Martapura, DLH Banjarmasin Segera Ambil Tindakan
Bersama tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel, sampel dari beberapa lokasi pun diambil untuk menguatkan unsur pencemaran lingkungan, sehingga pelaku bisa dijerat dengan UU Lingkungan Hidup.
“Rumah beserta gudang penimbunan oli bekas ini sudah dipasang garis polisi (police line). Kasusnya sudah masuk ranah hukum,” katanya.
Menurut Mukhyar, pencemaran limbah oli bekas ini jelas sangat membahayakan keberadaan biota Sungai Martapura, bahkan kejadian ini ternyata sudah berlangsung lama.
Dia menyebut sudah ada laporan dari masyarakat saat mengunjungi Siring Tendean, saat berada di dermaga terapung karena licin akibat rembesan oli bekas sempat terpelanting.
“Memang, pembuangan limbah oli bekas ini ternyata sudah berlangsung lama. Baru kali bisa terpantau, karena diduga kuat telah mencemari Sungai Martapura,” kata Mukhyar.
Ia pun berharap dengan pengusutan yang ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Kalsel, maka tindakan tegas bisa diambil secara hukum kepada terduga pencemaran Sungai Martapura.(jejakrekam)