Polres Tabalong Amankan 99,64 gram Sabu Dari Tiga Tersangka

0

RESNARKOBA Polres Tabalong mengamankan tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap dari sebuah rumaj di Jalan Flamboyan Raya, Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Minggu (5/1/2020).

KETIGANYA adalah HM (45 tahun) yang merupakan warga Hulu Sungai Utara, serta RT (24 tahun) dan AR (24 tahun) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Dari ketiganya Satnarkoba Polres Tabalong menyita narkoba jenis sabu engan berat 99,64 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam. Juga disita lima telepon genggam dan mobil warna putih dengan nomor polisi DA 1838 BG.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri mengakui penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba dengan cara menyamar sebagai pembeli kepada salah satu tersangka.

BACA : Polsek Babirik Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu. Petugas yang menyamar melakukan pembelian barang haram tersebut kepada HM sebanyak 100 gram seharga dengan Rp 120.000.000,” katanya.

Kemudian, bebernya, HM menghubungi rekannya yang membawa sabu tersebut dan bertemu di Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, untuk mengambil sabu tersebut dan bertemu dengan 2 rekan HM, yakni RT dan AR.

“Pelaku kemudian menyerahkan satu plastik klip berisi serbuk bening yang diduga sabu dengan berat 99,64 gram yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam kepada anggota yang melakukan penyamaran. Ada barang buktinya, langsung dilakukan penangkapan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.