Perda RUED Harus Diselaraskan dengan Limit Produksi Batubara

0

KENDATI Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), namun payung hukum tersebut harus kembali diselaraskan baik terhadap Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) maupun dengan kebijakan kuota produksi batubara yang akan ditetapkan Kementerian ESDM RI.

PASALNYA, hingga kini belum diketahui secara pasti berapa besar jumlah produksi yang dilimit oleh Kementerian ESDM mulai tahun 2020 ini. ” Jadi, penerapan RUED ini masih akan diselaraskan dulu baik dengan RUEN, maupun limit kuota batubara mulai tahun ini,” ujar Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Ir Sutikno, kepada wartawan, usai rapat bersama Komisi III DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis (2/1/2020).

Rencananya, pemerintah pusat akan mematok limit produksi emas hitam pada tahun 2020 sebanyak 140 juta metrik ton. Masalahnya, jika kebijakan pemerintah pusat berubah, dan produksi bertambah atau jebol, maka berpotensi bermasalah, dan masa depan energi daerah khususnya untuk pembangkit PLTU Asamasam bakal mengalami kendala.

BACA: DPRD Kalsel Sahkan Perda Rencana Umum Energi Daerah

Karena itulah, Perda RUED diharapkan dapat mengatur agar cadangan energi daerah tetap bisa bertahan hingga 2050, dengan cara pengurangan produksi bertahap dan tidak dengan cara drastis.

” Kalau pengurangan bertahap, maka APBD kita tidak jebol. Tapi jika pengurangan secara drastic, maka pasti APBD kita akan menurun. Makanya, pengurangan harus bertahap, sambil menunggu munculnya energi-energi terbarukan sebagai pengganti,” beber Sutikno.

BACA: Eksploitasi Gila-Gilaan, Deposit Batubara Kalsel Diprediksi Habis pada 2030

Diapun menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya bersama DPRD Kalsel akan ke Kementerian ESDM di Jakarta untuk mesinkronkan RUED dan RUEN yang diataur oleh Perpres. “RUEN ini kan diatur Perpres. Namun, jika Kementrian ESDM tidak mengendalikan, kan berbahaya. Sebab, RUEN jadi tidak dianggap, jadi buat apa?” pungkasnya dengan nada tanya.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani, membenarkan hal di atas. Menurutnya, sinkronisasi dua aturan hukum yang berkaitan serta kepastian kebijakan dari Kementrian ESDM sangat penting untuk diluruskan. Dengan begitu, payung hukum yang sudah dibuat dapat benar-benar diimplementasikan dalam tujuan yang sesungguhnya. (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.