Malam Tahun Baru, Polisi Tangkap Penikmat Ekstasi

0

DI MALAM pergantian tahun, Satnarkoba Polres Tabalong amankan dua pemuda berinisial AR dan AA karena kedapatan sedang menenggak ekstasi, Selasa (31/12/2019) malam.

KEDUANYA ditangkap di sebuah kost di jalan Ir Pangeran HM Noor Pembataan. Kasat Resnarkoba Polres Tabalong IPTU Zaenuri mengungkapkan, AR adalah warga Desa Tantaringin, Muara Harus, dan AA adalah warga Desa Takulat, Kelua.

“Penangkapan bermula dari informasi yang didapat oleh jajaran Satresnarkoba ada penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di rumah kost di Pembataan, sehingga dilakukan penyelidikan kemudian menangkap keduanya,” ujarnya.

Saat digeledah, bebernya, petugas menemukan satu plastik klip berisi satu tablet obat warna biru yang diduga ekstasi. “Diperkirakan seberat 0,23 gram serta dua unit handphone,” ungkapnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.