CSR Mendukung Program Pemerintah, Bukan Mengganti Fungsi Pemerintah

0

Oleh : Setia Budhi

SEBAGAI catatan akhr tahun, ini adalah sebuah renungan terhadap pemahaman tentang jatidiri CSR (Corporate Social Responsibility-Tanggungjawab Sosial Perusahaan).  Renungan ini disampaikan terkait pandangan masyarakat, pemerintah dan para pemangku kepentingan. 

DALAM banyak kasus pada suatu daerah dekat operasional perusahaan Sumber Daya Alam (SDA), masyarakat dan pemerintahan setempat banyak meminta agar perusahaan membuatkan jalan, jembatan, listrik desa, bantuan bangunan sekolah, Puskesmas, Instalasi Air Bersih.  Terkadang dengan cara Demo. Blokade jalan tambang atau bahkan kegiatan lain yang ditujukan kepada perusahaan. 

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tahun 2007 pasal 74, bahwa CSR itu kewajiban  bagi perusahaan menjalankan usahanya dibidang SDA. Hal ini diperkuat lagi dengan Undang Undang No. 25 Thn 2007 tentang Penanaman Modal.  Hanya saja berapa besaran dana CSR, tidak ada ketentuan yg mengikat, ia tergantung kepedulian, tujuan dan kemampuan perusahaan. 

BACA : Konsep Pengelolaan Dana CSR yang Melimpah Bisa Sejahterakan Rakyat Kalsel

Anggaran CSR juga tergantung perusahaan, itu artinya tidak ada aturan yg menentukan berapa besarnya CSR perusahaan. CSR itu ibarat “sedekah” perusahaan terhadap masyarakat sekitar.  Sedangkan kewajiban perusahaan sudah ada aturan mainnya seperti Bagi Hasil, Royalti, Pajak, Iuran tetap dan Retribusi.  Dalam bidang Migas, misalnya adalah Dana Bagi Hasil.  Bidang Pertambangan, misalnya Royalti, Dana Bagi Hasil Produksi, Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi, Dana Reklamasi.  Di bidang Kehutanan, misalnya PSDH, Iuran Izin dan Dana Reboisasi.

Dana CSR perusahaan diimplementasikan berupa Program Pemberdayaan Masyarakat yang umumnya untuk masyarakat desa di sekitar perusahaan (Ring 1). Perusahaan yang mempunyai kepedulian tinggi dapat membuatkan macam fasilitas untuk desa atau juga sebaliknya ada perusahaan yang masih belum menyiapkan program di wilayah tersebut yang disebabkan mungkin perusahaan tersebut belum memasuki tahap produksi. 

Kurang tepat jika ada Kepala Daerah ingin mendapatkan dana CSR dimasukkan ke APBD.  Tetapi bisa saja dana CSR dimasukkan sebagai sumbangan pihak ketiga yang dalam pelaksanaan program CSR tersebut tidak oleh pemerintah, tapi oleh perusahaan sendiri dengan besaran dana ditentukan perusahaan sendiri. Jika misalnya perusahaan membangun jalan atau jembatan desa, maka kemudian ia menjadi hibah yang diberikan perusahaan kepada pemerintah daerah.

BACA LAGI : Dana CSR Tidak Boleh untuk Pilkada 2020

Jikalau perusahaan misalnya dengan program pemberdayaan petani, nelayan, kelompok pengrajin, maka dana dan program itu adalah untuk pemberdayaan petani, nelayan atau kelompok pengrajin itu sendiri yang dikomunikasikan dengan Dinas terkait sebagai koordinasi ditingkat lapangan.

Contoh sederhana, perusahaan dengan memberdayakan petani kopi dengan cara mengembangkan mulai dari produk kopi, membentuk organisasi jaringan petani, usaha pengemasan sampai peda pemasaran kopi sehingga dengan cara itu perusahaan mendukung nilai tambah bagi petani kopi. Maka  keseluruhan program itu sebagai program community development kelompok petani kopi. Inilah tugas utama perusahaan bergerak dengan nilai-nilai pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA : Rumuskan Pengelolaan Dana CSR,  FTJSL Bakal Kumpulkan Para Pengusaha

Jadi, posisi pemerintah adalah melakukan koordinasi agar program CSR tidak tumpang tindih. Itulah media koordinasi perencanaan program pada Musrenbang Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Selebihnya ada  Forum CSR Perusahaan Kabupaten, Kota, dan Provinsi yang berperan mendukung program Pemerintah.

Kurang tepat jika menggantungkan harapan yang besar terhadap program CSR pada perusahaan dengan dana CSR nya.  Sebab untuk menyiapkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat bukan tugas utama perusahaan tetapi adalah tugas pemerintah sebagaimana diamatkan undang-undang.(jejakrekam)

Penulis adalah Aktivis Pemberdayaan Masyarakat

Pencarian populer:Pengelolaan CSR oleh pemerintah

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.