Batas Akhir 23 Desember, Kontraktor Tak Bisa Selesaikan Proyek Stadion 17 Mei

0

HINGGA batas akhir kontrak pengerjaan pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 ini, namun kontraktor pelaksana pembangunan tribun VVIP Stadion 17 Mei, belum bisa menyelesaikan pekerjaan alias terlambat dari jadwal yang ditentukan.

ALASANNYA pun beragam. Dari crane alat berat yang sempat rusak, cuaca kerap hujan, hingga takut petir, karena harus memasang tiang besi yang juga menggunakan alat pengelas.

Dari pakta yang ada, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalsel, Hermansyah, mengakui jika proyek tahap I itu belum bisa selesai sesuai jadwal.

“Ya sebenarnya hampir selesai, tapi memang ada kendala teknis, sehinga pekerjaan atap belum selesai sesuai batas akhir kontrak hari ini,” ujarnya saat dihubungi wartawan jejakrekam.com via telepon, Senin (23/12/2019) petang.

BACA : Ingin Kepastian Stadion 17 Mei Rampung, Komisi IV Undang PUPR dan Dispora

Hari ini juga lanjut Hermansyah, pihaknya sedang rapat bersama, konsultan pengawas, pelaksana proyek serta dinas PU guna mencari solusinya seperti apa.

Dari batas akhir kontrak pada hari Senin tanggal 23 ini, PT Mirtada Sejahtera selaku pihak pelaksana meminta adendum perpanjangan waktu hingga tanggal 27 Desember 2019 untuk merampungkanya.

Atas adanya keterlambatan itu imbuh Hermansyah, maka akan dikenakan denda. Kemudian, jika batas waktu perpanjang hingga 27 Desember belum selesai, maka tidak akan dilakukan pelunasan pembayaran atau 100 persen.

“Jadi Dispora menuruti prosedur dan aturannya. Karena pekerjaan ini juga didampingi tim kejaksaan,” kata Hermansyah.

BACA JUGA : Jika Proyek Stadion 17 Mei Gagal Mengancam Reputasi Gubernur Kalsel

Rifani kontraktor proyek yang juga dihubungi petang itu tidak menampik serta mengakui atas adanya hal diatas.

Namun diapun optimis diberikannya waktu perpanjangan hingga Tanggal 27 Desember nanti sanggup merampungkan proyek yang tersisa pada bagian rangka dan atap tribun, karena semua material sudah lengkap dilokasi.

Terkait perpanjangan masa pengerjaan hingga 27 Desember, menurut dia sudah diusulkan sejak dua bulan silam saat ada kendala pembongkaran pondasi lama.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, dihubungi, mengaku cukup terkejut. Namun dia menyarankan agar semua yang bertangungjawab mengikuti aturan yang ada, supaya jangan sampai gagal.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.