Anggota DPR RI Berkomitmen Mediasi Pembangunan Poros Alternatif Hulu Sungai

0

ANGGOTA Komisi V DPR-RI, Rifqinizamy Karsayuda, berkomitmen untuk berkontribusi dengan menyuarakan pembangunan akses darat alternatif Jalan Hulu Sungai Poros II.

PASALNYA, wilayah itu cenderung terisolasi lantaran selama ini pembangunan infrastruktur hanya terfokus di wilayah sekitaran jalur Hulu Sungai utama.

“Kita masih mencoba menyusun jadwal dengan pak Gubernur, dan pak menteri (PUPR) untuk mengumpulkan para bupati yang daerahnya dilewati jalan Hulu Sungai poros II. Karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan, urusan pembebasan lahan merupakan kewenangan Pemkab,” ucap Rifqi saat dihubungi jejakrekam.com, Selasa (24/12/2019).

BACA: Jalan Poros Alternatif Hulu Sungai Harus Direalisasikan

Politisi PDIP ini mengungkapkan selama lahan sepanjang jalan belum dibebaskan, maka Pemerintah pusat masih belum bisa memulai pengerjaan proyek jalan ini. Oleh karena itu, Komisi V DPR RI belum memulai pembahasan anggaran pembangunan jalan.

“Problemnya ada di 96 Km yang berada di 4 atau 5 kabupaten. Kalau menurut saya yang pertama persoalannya ada di koordinasi , dan yang kedua persoalan anggaran di Kabupaten,” kata ketua HKTI Kalsel ini.

Ia mengungkapkan besar anggaran pembebasan lahan masih relatif besar, mengingat satu titik dengan titik yang lain tentu berbeda nilainya. “Karena ini bukan kewenangan pusat, appraisalnya dari daerah, misalnya di daerah Kampung dengan daerah perkotaan tentu berbeda, semestinya dianggap urgent oleh kabupaten, tapi persoalannya kabupaten malas repot,” imbuh Rifqi.

BACA JUGA: Dari Aula SPN Hingga Kelebihan Kapasitas Lapas Teluk Dalam Keluhan ke Komisi III DPR RI

Ia menuturkan dalam waktu dekat akaan berkoordinasi dan bertemu dengan sejumlah Pemkab, Pemprov Kalsel, dan Menteri PUPR untuk mencari titik tengah dalam upaya pembangunan jalan poros Hulu Sungai II.

Presedium MW KAHMI Kalsel ini mewanti-wanti jangan sampai ego sektoral malah membuat rakyat justru dirugikan. “Selama ini belum pernah bicara, dan saling menyalahkan saja, oleh karena itu titik tengahnya harus kita cari, DPR menjadi mediator, kalau memang ada problem di level peraturan menteri bisa kita minta ubah,” pungkas Rifqi.(jejakrekam)

Penulis Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.