Kewenangan ESDM, Ombudsman Tepis Terbitkan Rekomendasi CnC Perusahaan Tambang

0

DISEBUT-sebut turut mengeluarkan rekomendsi Clean and Clear (CnC) untuk perusahaan tambang, Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan Sopian Hadi langsung membantahnya.

“YA, selama ini jelas Ombudsman tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi CnC. Memang, ada tiga perusahaan tambang yang melakukan konsultasi ke Ombudsman Perwakilan Kalsel, namun bukan untuk meminta rekomendasi pengeluaran rekomendasi CnC sebagai syarat izin beroperasi bagi perusahaan tambang,” ujar Sopian Hadi kepada awak media di Banjarmasin, Senin (23/12/2019).

Ia mengungkapkan, persoalan rekomendasi CnC untuk perusahaan tambang sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). Bahkan, tahapannya dapat dikonsultasikan ke Jakarta atau Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.

BACA : Didominasi Perusahaan Tambang, Pajak Kalselteng Sudah Terhimpun Rp 11,6 Triliun

Mantan aktivis kampus di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini menyarankan ESDM untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman secara lengkap terhadap pelaku usaha pertambangan terkait penerbitan CnC. Dengan begitu, para pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan konsultasi ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan.

 “Saya kira agar tidak hal membingungkan, perlu adanya isu reekomendasi CnC yang dikeluarkan Ombudsman,” ucap Sopian.

Di tempat terpisah, pelaku usaha pertambangan Efendi Nurifansyah mengakui rekomendasi CnC merupakan kewenangan Kementerian ESDM, dan penerbitan CnC perlu disosialisasikan secara mendalam kementerian tersebut.

“Ya, bukan Ombudsman yang melakukan penerbitan CnC, namun ESDM yang mengeluarkan,” kata Pepen panggilan akrabnya yang juga Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Dana Reklamasi Tak Tepat Sasaran, Tak Ada Perusahaan Tambang Ramah Lingkungan

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat baru sekitar 40 persen – 50 persen izin usaha pertambangan daerah yang berlisensi CnC.

ESDM saat ini banyak menerima kritik dari masyarakat mengenai tingginya kerusakan lingkungan akibat penerapan rekamasi pasca tambang yang tidak dilakukan dengan baik. Padahal, reklamasi tambang merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan pasca melakukan penampangan sesuai dengan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Lantaran hal tersebut, Kementerian ESDM dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penandatangan kerja sama terkait hal tersebut. Perjanjian tersebut akan memastikan perusahaan yang tidak melakukan reklamasi tambang tidak akan mendapat pelayanan terhadap kegiatan tambang. (jejakrekam)

Penulis Afdi Achmad
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.