Disumpah Jadi Advokat, P3HI Digugat Perdata Kumpulan Advokat Senior Kalsel

3

KEBERADAAN Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Penasihat Hukum Indonesia (P3HI) Kalimantan Selatan digugat puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Penyelamat Profesi Advokat dan Kode Etik di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (23/12/2019).

SEBELUM mengajukan gugatan perdata ke PN Banjarmasin, tim penyelamat terdiri para advokat senior ini melayangkan surat protes kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin atas prosesi pengambilan sumpah advokat di luar organisasi yang diakui peraturan perundang-undangan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Gugatan yang kami ajukan untuk menguji apakah penyumpahan sarjana hukum menjadi seorang advokat itu sah atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Ketua Peradi Kota Banjarmasin, Abdullah yang turut tergabung dalam tim penyelamat kepada awak media.

Ia menegaskan gugatan yang diajukan secara personal selain dirinya yakni H Sabri Noor Herman, Yohanes Lie, Taufik Hidayah, Hamdan Taufik, Geman Yusuf, Rusmadi, Wanto A Salan, Robert Hendra Sulu, Yanuaris Frans, M Taufik, B Doni, Noor Dachliynie Adul, Kusman Hadi, H. Edy Sucipto, H Abdul Rasyid dan Bujino A Salan.

BACA : Tuding Langgar UU Advokat, Peradi Protes Penyumpahan Advokat di Luar Organisasinya

Gugatan perdata yang diregister bernomor 112/Pdt .G/2019/PN.Bjm, tim penyelamat sebagai penggugat melawan DPN P3HI Kalsel yang diketuai Aspihai Ideris selaku tergugat. Gugatan ini untuk menguji sah atau tidaknya penyumpahan sarjana hukum menjadi advokat yang tergabung dalam P3HI Kalsel dilakukan PT Banjarmasin.

Untuk menguji gugatan ini, hakim ketua Mochammad Yuli Hadi menggantikan Sutarjo dengan didampingi dua hakim anggota, Nanik Handayani dan Jamser Simanjuntak dalam sidang perdana di PN Banjarmasin, terkait aturan yang termaktub dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kemudian, gugatan itu juga mengacu pada  Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 014 / PUU – IV / 2006 tanggal 30 November 2006, Putusan Mahkamah Konstitusi, 101 / PUU- VII/ 2009 tanggal 30 Desember 2009, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 66/PUU -VIII/ 2010 tanggal 27 Juni 2011, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112/ PUU- XII/ 2014& nomor 36/ PUU-XII/2015 tanggal 29 September 2015 dan  surat Ketua MA Nomor 73 / KMA / HK. 01/IX/2015  tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat.

BACA JUGA : Mau Jadi Advokat, P3HI Kalsel Buka Pendaftaran PKPA dan UPA

“Sangat jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2018, menyatakan bahwa Peradi satu-satunya organisasi advokat yang berhak mengajukan usulan penyumpahan itu. Ini dipertegas kembali oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 112/ PUU- XII/2014 dan Nomor 36/PUU- XII/2015 tanggal 29 September 2015,” tegas Abdullah.

Ia menegaskan dalam hal ini pengadilan tinggi harus taat atas perintah UU, karena secara de facto hanya Peradi dan Kongres Advokat Indonesia  yang dimaksud dalam putusan MK, bukan organisasi profesi advokat atau pengacara lainnya.

Namun, dalam sidang perdana ini, ternyata pihak tergugat DPN P3HI Kalsel, Aspihani Ideris dan kawan-kawan selaku tergugat tidak hadir. Akhirnya, majelis hakim pun memutuskan menunda persidangan pada dua pekan depan, Senin (7/1/2020) mendatang.

BACA LAGI : 12 Advokat Muda Dilantik, Termasuk Dua Pengacara Penyandang Disabilitas

Kepada awak media, advokat senior H Sabri Noor Herman menegaskan pihaknya tidak melarang untuk setiap orang menjalankan haknya berserikat atau berkumpul. Namun, ditegaskannya, berdasar ketentuan hanya satu organisasi yang diakui dan berwenang untuk mengusulkan penyumpahan advokat adalah Peradi. Diluar organisasi profesi tersebut, tidak sah secara ketentuan berlaku.

“Nah, dalam sidang perdana ini, pihak tergugat tidak hadir. Nanti, kalau sampai tiga kali tidak hadir, maka gugatan perdata yang kami ajukan dinyatakan diterima atau verstek (putusan pengadilan tanpa kehadiran tergugat),” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi
3 Komentar
  1. Novli jarahap berkata

    Ditunggu perkembangan terkait berita diatas. Mantap maju terus

  2. Ismet Hasan berkata

    Carut marut OA, setwlah sibuyung dan si lubang bisul mendirikan KAI, ditambah lagi profesor pecatan Peradu bikin OA baru, kacau dunia persilatan Advokat.

  3. Ismet Hasan berkata

    Carut marut OA, setelah sibuyung dan si lubang bisul mendirikan KAI, ditambah lagi profesor pecatan Peradi bikin OA baru, kacau dunia persilatan Advokat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.