Investarisasi Perda, DPRD Desak Pemprov Kalsel Segera Sikapi Omnibus Law

0

PEMPROV Kalimantan Selatan diharapkan dapat lebih jeli melihat peluang positif terkait akan hadirnya peraturan yang disebut Omnibus Law yang kini sedang digodok pemerintah pusat.

LANGKAH positif tersebut salah satunya agar segera melakukan inventarisasi produk peraturan daerah (perda) sejak adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), hingga sekarang.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalsel Syaripuddin kepada awak media di Banjarmasin, Minggu (22/12/2019).

Politisi PDIP ini menyebut inventarisasi perda tersebut merupakan langkah persiapan, jika skema omnibus law yang berfungsi untuk menggabungkan, merevisi bahkan mencabut undang-undang yang dianggap menghambat atau bermasalah diberlakukan. “Untuk itu, pemerintah provinsi pun sudah siap untuk mengimplementasikannya,” ucap Syaripuddin.

BACA : Bahas Satu Raperda, Daerah Gelontorkan Rp 500 Juta

Sekretaris DPD PDIP Kalsel ini mengatakan lahirnya omnibus law hendaknya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah. Karena, beber dia, aturan itu nantinya dapat membatu dalam hal penyederhanaan sekaligus meningkatkan kualitas peraturan daerah yang dimiliki.

Bang Dhin-begitu dia disapa, juga mengaku sudah menyampaikan permintaan inventarisasi perda kepada Biro Hukum Setdaprov Kalsel dengan waktu paling lama tiga bulan kedepan sudah harus rampung.

” Nanti perda-perda ini kita bahas, mana saja yang efektif dan tidak, maka kita bisa tindaklanjuti dengan omnibus law,” pungkasnya.

BACA JUGA : Tak Ada Rambu-rambu, Perda Nomor 3 Tahun 2012 Belum Optimal

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya mewacanakan dua UU baru; UU Pemberdayaan UMKM dan UU Cipta Lapangan Kerja yang merupakan omnibus law.

Selain kedua UU yang baru diwacanakan tersebut, pemerintah saat ini sedang mengerjakan omnibus law perpajakan serta telah menyelesaikan naskah akademik dari omnibus law perizinan berusaha.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.