Wajib Umumkan ke Publik, Eks Koruptor Boleh Mencalon Kepala Daerah

0

HAK politik bagi mantan koruptor yang telah menjalani hukuman selama lima tahun boleh mencalonkan diri sebagai gubernur, walikota atau bupati maupun wakilnya dalam pilkada serentak tahun 2020 mendatang.

HAL ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Makanya, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 itu harus senafas dengan putusan MK dan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang tidak melarang mantan napi korupsi untuk menjadi calon kepala daerah,” ucap pengamat hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Muhammad Erfa Ridhani kepada jejakrekam.com, Kamis (12/12/2019).

Ia menegaskan KPU hanya sebuah aturan teknis tentu saja tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU.

BACA : Pelarangan Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019 Harus Dipertegas Kembali

“Dalam putusan MK 56 itu membolehkan eks narapidana nyaleg dengan syarat yaitu mantan terpidana itu secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana,” ucap dosen muda ini.

Sementara, papar Erfa, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan jenis tindak pidana yang dilarang itu mantan terpidana kejahatan seksual dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah.

“Saya melihat PKPU yang baru sebagai aturan teknis sudah tepat. Di samping itu, kehadiran putusan MK hari ini menjadi jalan tengah polemik yang selama ini mengemuka, terutama bagi para mantan narapidana untuk mencalonkan diri di pilkada atau pemilu,” papar magister hukum jebolan Universitas Indonesia ini.

Namun, Erfa menegaskan pada putusan MK jelas memberikan batasan masa jeda yakni lima tahun setelah menjalani hukuman, baru mantan napi boleh jadi calon kepala daerah.

“Terkecuali, jika ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik seorang mantan narapidana. Itu tentu berbeda kasusnya,” ucap Erfa.

BACA JUGA : Calon Harus Isi Aplikasi Silon, KPU Sosialisasikan Aturan Pilkada Terbaru

Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur menegaskan bekas napi boleh mencalonkan diri asalkan mempublikasikan kasus yang menjeratnya kepada publik.

“Sedangkan, yang tidak boleh mencalon adalah bandar narkoba atau pelaku kejahatan seksual kepada anak,” ucap Gusti Makmur.

Dalam kesempatan ini, Gusti Makmur juga meluruskan bahwa PKPU Nomor 18 Tahun 2019 itu perubahan atas PKPU 15 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

“Sedangkan, PKPU Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tahapan pilkada merupakan perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2019. Jadi, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 itu menjadi acuan bagi pencalonan kepala daerah baik lewat jalur perseorangan maupun usungan parpol atau koalisi parpol,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.