Pemkab HSU Berencana Integrasikan Seluruh Aplikasi Layanan

0

DINAS Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Aula BPKAD HSU, Amuntai, Kamis (12/12/2019).

NARASUMBER yang dihadirkan didatangkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Yakni, Didi Sukyadi, Kasubdit Layanan Aptika Polhukam serta Kepala Bidang E-Government Diskominfo Provinsi Kalsel, Bahrom Majie.

Sosialisasi SPBE ini dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab HSU, H Akhmad Rifaniansyah ini dihadiri pejabat Pemkab HSU, para camat dan lurah untuk membuka wawasan terhadap keberadaan sistem SPBE yang harus diterapkan semua pemerintahan daerah berdasar amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018.

“Lewat sosialisasi ini untuk pengembangan pembangunan SPBE di Kabupaten HSU bisa mengacu ke Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Khususnya, pembangunan smart city, karena Kabupaten HSU termasuk dalam program 100 smart city di Indonesia,” ucap Kepala Diskominfo Kabupaten HSU, Adi Lesmana.

BACA : 4 Kabupaten dan Kota di Kalsel Masuk Program 100 Smart City

Mantan Kabag Humas Setdakab HSU ini menerangkan saat ini sudah ada beberapa SKPD telah mengembangkan teknologi informatika melalui berbagai aplikasi elektronik. Ambil contoh, BPKAD HSU dengan aplikasi SIMDA dan BKPP HSU merilis aplikasi SIMPEG dan lain lain.

“Nah, semua aplikasi berbasis IT akan kita coba diintegrasikan yang akan digarap tim integrasi di Pemkab HSU,” kata Adi.

BACA JUGA : Pemprov Dorong Penerapan Smart City di Seluruh Kabupaten/Kota di Kalsel

Senada itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab HSU, Akhmad Rifaniansyah berharap dengan adanya sosialisasi SPBE ini bisa dimaknai seluruh ASN untuk meningkatkan pengetahuan dan menyelaraskan pemahaman.

“Sebab, kelahiran Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE ini mengarahkan terwujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, transparan dan akuntabel serta layanan publik yang berkualitas dan tepercaya dalam penyelenggaraan pemerintah,” paparnya.

Sementara itu, Kasubdit Layanan Aptika Polhukam Kemenkominfo RI Didi Sukyadi mengungkapkan dalam pelaksanaannya, Diskominfo harus mengikuti Peraturan Kemenkominfo No 8 tahun 2019 tentang Informasi Komunikasi Publik dan Aplikasi Informatika.

“Tujuan SPBE sebagai landasan peningkatan optimalisasi birokrasi reformasi sehingga masyarakat bisa menerima layanan- layanan pemerintahan yang sudah mengadaposi SPBE ini. Terutama, berkenanan dengan seluruh layanan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat,” papar Didi.(jejakrekam)

Penulis Muhammad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.