Rampok Gerai Alfamart, Tersangka Mulkani Mengaku Terbelit Utang

0

TERBELIT utang berkisar Rp 5 juta, memicu tersangka Mulkani alias Imul (23 tahun), nekat merampok gerai Alfamart di Jalan Teluk Tiram Darat, Minggu (1/12/2019) malam, sekitar pukul 22.30 Wita, bermodal senjata tajam berupa mandau.

MULKANI tak sendiri. Warga Jalan Kelayan A Gang Sejahtera RT 07 Banjarmasin Selatan ini mengajak rekannya, Humaidi alias Humai (21 tahun), warga Jalan Kelayan A Gang Hj Siti Aisyah RT 14, berboncengan sepeda motor untuk merampok minimarket Alfamart.

Dalam aksinya, usai menodongkan senjata tajam, mereka berhasil menggasak uang sebesar Rp 38 juta dari brankas. Sebelumnya, keduanya mengancam para karyawan Alfamart, termasuk kasir yang sempat bersembunyi di kamar kecil yang didobrak dengan pisau. Hingga akhirnya, kunci brankas berhasil didapat dan dibobol keduanya.

BACA : Sang Eksekutor Dihadiahi Pelor, Tersangka Nanang Arif Ternyata Sering Merampok

Dengan sepeda motor sewaan dari seorang teman, kedua pelaku ini berhasil kabur dan menikmati uang hasil kejahatannya. Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama. Terhitung enam hari, jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus keduanya di tempat terpisah.

Hal itu diungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto didampingi Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko bersama Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Paparihi, Kasat Intelkam Kompol Zainuri dan para kanit lainnya saat jumpa pers di Mapolsek Banjarmasin Barat, Jalan Ir PM Noor, Pelambuan, Senin (9/12/2019).

“Dari pengakuan tersangka Mulkani, rekannya Humaidi hanya diajak untuk melakukan perampokan karena terbelit utang. Sebelum melakukan aksi, Mulkani memantau situasi dan kondisi minimarket Alfamart selama dua hari,” ucap Kombes Pol Sumarto.

Begitu sudah dirasa cukup, baru keduanya melakoni aksinya menggasak uang puluhan juta dari minimarket Alfamart di kawasan Teluk Tiram tersebut. “Sebelumnya, tersangka Mulkani sempat berbelanja di minimarket Alfamart, sembari memantau suasana hingga diputuskan menjalankan aksi pada malam hari,” tutur perwira menengah Polda Kalsel ini.

BACA JUGA : Komplotan Perampok Taksi Online Diringkus Tim Gabungan Polres Banjar-Polda Kalsel

Uang hasil rampokan itu pun kemudian dipakai Mulkani untuk membayar utang, usai terus ditagih orang. Sisanya, digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Kasus ini pun kemudian diselidiki, hingga didapat informasi A1 keberadaan kedua tersangka yang ditangkap secara estafet. Atas perbuatannya, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng menegaskan kedua tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Kedua tersangka ini pun diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun hingga 12 tahun kurungan. Dalam kasus ini, kedua tersangka ini juga dihadiahi timas panas yang mengenai kaki sebelah kanan bagi Mulkani. Sedangkan, rekannya Humaidi, peluru sempat bersarang di kaki sebelah kirinya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.