Sketsa Penanganan Narkoba Berbasis Penguatan Peran Masyarakat Kota Banjarmasin (1)

0

Oleh : Subhan Syarief

BEBERAPA tahun lalu, tepatnya sekitar tahun 2017 , Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Nixon Manurung menyatakan untuk di Kalimantan Selatan jumlah pengguna narkoba cukup fantastis. Data menunjukkan angka 59.590 orang atau hampir 2 persen dari total penduduk Kalimantan Selatan, ternyata menjadi pengguna zat terlarang itu.

SEDANGKAN untuk Kota Banjarmasin ternyata juga sangat memprihatinkan ,  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin melansir data tahun 2017  ada 12.000 pengguna aktif narkotika di Kota Banjarmasin. Fakta ini membuat Banjarmasin berstatus kota nomor satu paling banyak pecandu narkoba se-Kalimantan Selatan.

Kepala BNN Kota Banjarmasin, AKBP H Ilyas di sela memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, Kamis (13/7/2017) silam, menyatakan Kota Banjarmasin bisa dikatakan sebagai peringkat pertama se-Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, dalam penyalahgunaan narkoba, Ilyas menyebut ada kecenderungan pecandu mulai beralih memakai obat-obatan daftar G sejenis pil carnophen. Ia mengakui generasi muda doyan menyalahgunakan pil obat buatan Zenith Pharmacheutical itu.

Selanjutnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian, di salah satu media sekitar tahun 2018 pernah mengungkapkan pencandu narkoba paling mendominasi penghuni penjara se-Kalsel. Hal ini turut memicu membengkaknya penghuni penjara alias overkapasitas. Ia mencatat ada 8.998 penghuni penjara yang terdiri dari 6.676 narapidana dan 2.322 orang tahanan.

Dari sini dapat disimpulkan kondisi peredaran dan penggunaan narkoba di kalsel termasuk di Kota Banjarmasin sangat membahayakan. Perlu ada langkah strategis dan komprehensif yang melibatkan semua pihak untuk menangganinya. Harus ada keberanian dari pemerintah kota untuk membuat kebijakan yang tepat guna dan berkesinambungan. Mencegah dan memberantas melalui pola pemberdayaan masyarakat patut menjadi alternatif yang dikembangkan ke depan.

BACA : Subhan Syarief: Kita Harus Bisa Membuat Perubahan Di Kota Seribu Sungai

Lebih dari puluhan tahun dan dengan berbagai program sudah dicoba lakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, tetapi sayang hal ini seolah sulit untuk mampu mengatasi tuntas narkoba ini. Bahkan terlihat peredaran narkoba, miras dan sejenis lainnya semakin mencari celah baru untuk berkembang dengan bermetarfosa bentuk dan cara pengirimannya. Sepertinya pemain narkoba dan miras ini semakin kuat dan berkembang dan bahkan seolah tidak bisa tersentuh oleh aparat penegak hukum yang sudah berusaha dengan cukup giat. Jaringan narkoba ini sangat kuat bahkan telah mendunia, sehingga berbagai cara yang sudah dilakukan seolah selalu bisa mereka mentahkan.

BACA JUGA : Imej Banjarmasin Rusak Akibat Peredaran Narkoba Makin Marak

Lalu bagaimana langkah yang semestinya harus dicoba lakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terkait ikhwal narkoba dan mungkin juga berbagai kriminalitas, penyakit masyarakat (pekat) , kenakalan remaja, pergaulan bebas dan berbagai kejahatan lainnya yang terjadi di Kota Banjarmasin ini.

Memang bila mau dikaji lebih mendalam , untuk menangani masalah narkoba ini, ada beberapa hal mendasar yang sebenarnya harus dilakukan pembenahan atau tepatnya dioptimalkan. Sepertinya diperlukan arah baru fokus penanganan. Kalau dulu  urusan narkoba lebih banyak, bahkan hampir 100 persen ditangani atau menjadi tanggung jawab aparat. Sebaiknya, ke depan tanggung jawab dan perannya harus dibagi juga dengan masyarakat.

BACA JUGA : Lawan Narkoba, Ketua MUI Banjarmasin Ajak Pengawasan Orangtua Lebih Ketat Lagi

Dalam hal ini, ke depan perlu digagas dan dipikirkan alternatif pola penanganan dengan bermodel sharing tugas dan kewajiban antara aparat dengan masyarakat.

Misalnya saja, untuk menangani kasus narkoba tingkat tinggi terutama terkait pengedar dan cokung besar maka peran utama yang aktif adalah pihak aparat. Tapi terkait hal kasus yang kecil seperti berkaitan dengan para pengguna/pemakai dan pecandu narkoba atau mungkin miras diutamakan untuk melibatkan peran aktif pihak masyarakat, terutama pihak  keluarga dari pemakai/pecandu dengan didukung aparat setempat untuk fokus menangani hal melakukan pembinaan , penanggulangan, pemantauan dan fungsi pengawasan.(jejakrekam/bersambung)

Penulis adalah Ketua LPJK Provinsi Kalsel

Pemerhati Sosial Kemasyarakatan dan Urban

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.