JPU Tetap Berkeyakinan Ansharuddin Melakukan Tindak Pidana Penipuan

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Balangan Ansharuddin, Kamis (5/12/2019).

AGENDA sidang kali ini adalah jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) (replik) atas eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Ansharuddin pada sidang sebelumnya, Senin (2/12/2019) lalu.

JPU Fahrin Ambrulah dan Agus Subagya dalam repliknya dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutarjo, menduga Ansharuddin melakukan tindak pidana dugaan penipuan penggunaan cek Bank kalsel nomor CB 076227 tanggal 28 Agustus 2018 senilai Rp 1 miliar

“Dasarnya adalah adanya pelaporan dari Dwi Putra Husnie yang merasa dirugikan oleh tindakan terdakwa Ansharuddin,” kata Fahrin Ambrulah.

BACA : Kuasa Hukum Bupati Balangan Nilai Dakwaan Kepada Kliennya Tidak Sah

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum H Ansharuddin dalam eksepsinya menyatakan adanya dugaan penyerahan kwitansi uang berupa pinjaman merupakan informasi palsu, khususnya terkait tempat dan waktu.

“Saat itu, H Ansharuddin ada di Balangan melantik 64 anggota BPD. Kemudian, dalam dakwaan bahwa pada 23 April 2018 klien kami diduga memberikan cek yang mereka jadikan dasar untuk laporan, padahal klien kami tidak ada di Balangan tapi di Jakarta. Karena itu, dakwaan JPU kami nyatakan tidak sah,” katanya.

Majelis hakim mengagendakan sidang dilanjutkan pada Senin (9/12/2019) nanti.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.