Kai Wili Divonis 12 Tahun Penjara

0

DALAM sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, majelis hakim memvonis Athma atau Kai Wili divonis bersalah dan mendapat hukuman 12 tahun penjara dan bayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

SEMENTARA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kai Wili dengan hukuman kurungan 17 tahun penjara.

Kai Wili divonis bersalah atas kepemilikan sabu seberat 2,8 kilogram, yang ditemukan di rumahnya di Jalan Rawasari Komplek Tirta Sari, Kelurahan Teluk Dalam, pada Kamis (16/5/2019) lalu.

Dalam sidang ini, Kai Wili tidak didampingi penasehat hukumnya Fauzan Ramon dan rekan. “Kuasa hukum telah mencabut kuasa hukumnya,” kata Kai Wili kepada majelis hakim.

BACA : ‘Bandar’ Sabu 2,8 Kg, Kai Wili Dituntut 17 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Majelis hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan terdakwa Kai Wili, selama proses persidangan berkelakuan baik, mempunyai tanggungan keluarga yang masih menjadi tanggungjawabnya, mengakui semua kesalahannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Yang memberatkan, tidak membantu perintah memberantas peredaran narkoba. Kai Wili didakwa menguasai dan menyimpan bukan tanpa izin narkoba, dan kenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) KUHP jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Athma alias Kai Wili setelah mendengar putusan majelis hakim menyatakan menerima vonis tersebut.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.