POLRES Hulu Sungai Tengah (HST) menahan Nasruddin dan pasang garis polisi di rumahnya di Desa Bandang, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
SETELAH sempat heboh di tahun 2003 dengan ajarannya yang menyimpang, kini Nasruddin (59 tahun) kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya pria yang punya sejumlah pengikut ini mengaku sebagai seorang nabi yang ke-26 atau nabi paling akhir.
Pada tahun 2003 yang lalu pihak Kejaksaan Barabai pernah memeriksa Nasruddin dan dinyatakan ajaran yang disampaikan menyimpang dan sesat. Namun, setelah 16 tahun Nasruddin kembali berulah dan bahkan lebih parah dengan mengaku nabi.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan pengikutnya, ajaran menyimpang ini, diantaranya mengubah nama Nabi Muhammad SAW dalam Syahadat menjadi namanya, Nasruddin. Kemudian shalat hanya menggunakan bahasa Indonesia dari awal hingga akhir.
Ajaran yang menyimpang dan sesat yang disampaikan Nasruddin kepada pengikutnya ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk itu Polres HST menahannya dan di rumahnya dipasangi garis polisi.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui PS Paur Humas Bripka Husaini ketika dikontak menyampaikan, Polres HST akan menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Selasa (3/12/2019).
“Iya hari ini dijadwalkan Polres akan menggelar konferensi pers terkait kasus ini,” pungkasnya.(jejakrekam)