Nabi Palsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

0

POLRES Hulu Sungai Tengah (HST) tetapkan NS (59 tahun) sebagai tersangka penistaan agama. Kejiwaan tersangka akan diperiksa di RSJD Sambang Lihum.

NS, warga Desa Bandang – Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah ditahan di Mapolres HST. Ia ditetapkan sebagai tersangka penyebaran ajaran agama yang menyimpang atau sesat.

Penetapan tersangka terhadap nabi palsu pembawa ajaran sesat kepada pengikutnya ini disampaikan Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo pada konferensi pers di Mapolres HST, Selasa (3/12/2019).

BACA : Polres HST Tahan “Nabi” Asal Batu Benawa

“NS ditetapkan sebagai tersangka penyebaran ajaran agama Islam yang menyimpang. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres HST.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo  menyatakan, tersangka dijadwalkan pada pekan depan akan dibawa ke RSJD Sambang Lihum.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo menghimbau agar masyarakat tidak terpancing atau terpengaruh informasi yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu, ia juga meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polres HST.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.