Kuasa Hukum Bupati Balangan Nilai Dakwaan Kepada Kliennya Tidak Sah

0

SIDANG lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penggunaan cek kosong Bank Kalsel senilai Rp 1 miliar oleh H Ansharuddin berdasarkan laporan Dwi Putra Husnie dilaksanakan Senin (2/12/2019).

SIDANG kali ini dengan agenda pembacaan eksepsi tim kuasa hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Bupati Balangan H Ansharuddin.

Sebelumnya, dalam surat dakwan jaksa penuntut umum H Ansharuddin didakwa melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan penggunaan cek Bank Kalsel dan uang senilai Rp 1 miliar dikarenakan adanya pelaporan dari Dwi Putra Husnie, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP.

Muhammad Mauliddin Afdie, tim kuasa hukum H Ansharuddin dari Borneo Law Firm menyatakan, adanya dugaan penyerahan kwitansi uang berupa pinjaman, merupakan informasi palsu, khususnya terkait tempat dan waktu. “Saat itu bupati ada di Balangan melantik 64 anggota BPD. Kemudian, dalam dakwaan bahwa pada 23 April 2018 klien kami diduga memberikan cek yang mereka jadikan dasar untuk laporan, padahal klien kami tidak ada di Balangan tapi di Jakarta,” bebernya.

Sementara, lanjutnya, pada malam harinya dilaksanakan Shalat Hajat dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Balangan. “Karenanya, kami menegaskan dakwaan jaksa JPU kami anggap kabur karena tidak sesuai jam berapa penyerahan atau transaksi kejadian perkara, dan tidak detail. Kami juga menganggap dakwaan jaksa tidak sah dan tidak dapat diterima sebab delik perkaranya berada di Balangan, dimana yang berhak mengadili di Pengadilan Negeri (PN) Paringin,” bebernya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (5/12/2019) dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (replik) atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Bupati Balangan ini.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.