Tiga Orang Diduga Pengedar Sabu Asal HST Ditangkap di Tabalong

0

PETUGAS gabungan Satresnarkoba dan Intelkam Polres Tabalong dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Zaenuri tangkap tiga laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

KETIGANYA, dengan inisial RM (48 tahun), SH (39 tahun), dan MRA (32 tahun), ditangkap ketika berada di sebuah rumah di Jalan Flamboyan Raya, Pembataan, Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan, ketiga diduga pengedar sabu ini berasal dari Kecamatan Batu Benawa Hulu Sungai Tengah (HST), yakni RM warga Desa Kahakan, SG warga Desa Aluan Mati, dan MRA warga Desa Kahakan. “Ketiga orang diduga pengedar sabu ini ditangkap pada Kamis (21/11/2019) malam,” ujarnya.

Penangkapan, bebernya, berawal saat petugas melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi 100 gram sabu dengan harga Rp 125 juta ke salah seorang pelaku yang berinisial MRA. Kesepakatan itu ternyata juga menghadirkan RM dan SG di tempat tinggal MRA di perumahan Flamboyan Raya.

“Saat pertemuan, RM mengeluarkan sabu dari lipatan celananya yang dibungkus plastik hitam dan putih. Dengan adanya barang bukti, ketiganya langsung disergap tanpa bisa melawan dan melarikan diri,” bebernya.

Sayangnya, ketika kasus ini didalami, Polres Tabalong baru bisa mendapati ketiga tersangka. “Kami yakin mereka adalah jaringan sindikat yang memiliki banyak rekanan,” katanya.

Dari hasil interogasi kepada ketiga orang tersebut, lanjutnya, narkotika golongan 1 itu milik RM yang akan dijual kepada petugas yang menyamar melalui perantara MRA dan SGI. “Ketiganya akan dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.