Tatang ‘Berurusan’ dengan Polres Barut karena Sabu

0

TATANG Deni Permana (30 tahun) harus berurusan dengan Polres Barito Utara, Kalteng, setelah ditangkap dalam perkara dugaan kepemilikan sabu.

KASAT Narkoba Polres Barut IPTU Adhi Heriyanto mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Panti Ajar I RT 28, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, pada Senin (25/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari tersangka, bebernya, didapat barang bukti berupa satu pipet kaca yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, tiga alat hisap sabu, satu telepon genggam, korek api gas, kompor kecil pembakar sabu yang terbuat dari korek api gas.

“Serta, satu timbangan digital, satu botol berisi alkohol 95 persen, satu lembar aluminium foil, satu dompet berisi benda berbentuk kristal putih, serta satu plastik klip kecil berisi benda berbentuk kristal putih,” katanya.

Diungkapkannya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan pelaku sering menjual narkoba jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kawasan di parkir Hotel Armani di Jalan Yetro Sinseng, Muara Teweh.

Di rumah serta di barak yang ditempati tersangkat, lanjutnya, ditemukan barang bukti tersebut. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Barut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 122 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.