Kuasa Hukum Akui Gelar Perkara Laporan Balik Bupati Balangan Segera Dilakukan

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin sudah menggelar sidang pembacaan dakwaan dugaan penipuan Bupati Balangan H Ansharuddin pada Senin (25/11/2019), namun kuasa hukum Ansharuddin kembali melapor balik kasus yang disandangnya ini ke Ditkrimum Polda Kalsel, Selasa (26/11/2019).

KUASA hukum Ansharuddin dari Borneo Law Firm Muhammad Mauliddin Afdie M Pazri, mengatakan pihaknya ke Ditkrimum Polda Kalsel untuk klarifikasi kembali terhadap laporan yang dibuat terkait penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan sumpah palsu yang dilakukan pelapor Dwi Putra Husnie.

“Berdasarkan diskusi dengan Subdit 3 Ditkrimum Polda Kalsel yang dipimpin Kasubditnya AKBP Febry bahwa secepatnya dalam beberapa hari ini dilakukan gelar perkara terhadap laporan balik dari Bupati Balangan H Ansharuddin,” katanya.

Terkait kliennya yang sudah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pihaknya optimistis majelis hakim akan bersifat profesional. “Insya Allah klien kami akan bebas murni, sebab kami ada mengantongi bukti bahwa semuanya direkayasa dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan,” bebernya.

BACA : PN Banjarmasin Mulai Sidangkan Kasus Yang Menjerat Bupati Balangan

Untuk dugaan penyerahan kwitansi uang berupa pinjaman, lanjutnya, merupakan informasi palsu, khususnya terkait tempat dan waktu. “Saat itu bupati ada di Balangan melantik 64 anggota BPD. Kemudian, dalam dakwaan bahwa pada 23 April 2018 klien kami diduga memberikan cek yang mereka jadikan dasar untuk laporan, padahal klien kami tidak ada di Balangan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar Ditkrimum Polda Kalsel melakukan gelar perkara, sebab ada yang menguatkan bahwa Bupati mempunyai 41 rekaman terhadap pelapor Dwi.

“Setelah diverifikasi ada 12 rekaman yang telah di transfer. Di beberapa rekaman ini, Dwi ada yang mengaku sebagai polisi dan KPK. mereka menelepon bupati seperti telekonferensi. Setelah rekaman ini dianalisis oleh Subdit 3 Ditkrimum Polda Kalsel, Dwilah yang minta Rp 1 miliar dan cek itu sudah diberi Bupati Balangan, selanjutnya ia yang menagih. Itu semua ada ada di rekaman,” tuturnya.

Berdasarkan hal itu, tegasnya, Bupati Balangan tidak pernah meminjam, bahkan H Ansharuddin yang mau memberi Dwi untuk operasional. Kasus ini juga dipantau Komisi Yudisial,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.