Diduga Setubuhi Anak Tiri, S Diamankan Polres Tabalong

0

PETUGAS gabungan unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Haruai amankan S (30 tahun) warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Tabalong, yang diduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur, pada Senin (25/11/2019).

PERBUATAN dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan pelaku kepada korban inisial SL (13 tahun), warga Kecamatan Haruai, Tabalong.

Petugas menyita barang bukti berupa satu kaos dalam warna jingga, satu kaos lengan pendek warna biru muda, satu celana panjang warna hitam, satu celana dalam warna biru muda, dan bra warna merah muda, dan satu kasur berwarna biru.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong IPTU Matnur membenarkan pihaknya ketika mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. “Korban merupakan anak tiri dari pelaku, yang baru berusia 13 tahun,” ujarnya.

Pelaku, ungkapnya, dilaporkan NE (55 tahun), warga Kecamatan Sikui, Teweh Baru, Kalteng, yang merupakan kakek dari korban pada Senin (25/11/2019).

Kakek korban mengetahui perbuatan tersebut dari keponakannya di Tabalong yang menceritakan bahwa korban sering diajak ke kebun belakang rumah oleh ayah tirinya dan di sana korban diduga disetubuhi.

Korban, lanjutnya, juga pernah disetubuhi pelaku di dalam rumah dan sempat diketahui oleh ibu kandung korban yang juga istri pelaku. “Namun ia diancam oleh suaminya akan dibunuh jika memberitahukan perbuatannya kepada orang lain,” katanya

Mendapat pelaporan tersebut petugas gabungan langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (25/11/2019) di rumahnya di Desa Kembang Kuning, Haruai, Tabalong.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelalu di ancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Herry

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.