Rancangan Undang-undang Harus Disosialisasikan

0

ANGGOTA Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha bersama rombongan Badan Keahlian DPR RI melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKHUP) di Institut Agama Islam Darussalam, Martapura.

SYAIFULLAH Tamliha dan rombongan diterima langsung Rektor Institut Agama Islam Darussalam DR H Fauzan Saleh bersama para dekan dan dosen. Dalam pertemuan ini Syaifullah Tamliha menyampaikan tentang pentingnya sosialisasi rancangan undang-undang sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

Pada sosialisasi ini juga dilakukan diskusi dan tanya jawab terhadap sejumlah RKHUP yang dinilai sebagian masyarakat cukup kontroversial, misalnya tentang hukum pidana pemerkosaan, zina, santet, kumpul kebo, dan lainnya.

Seusai sosialisasi kepada media Syaifullah Tamliha mengatakan, pada setiap pembahasan rancangan undang undang DPR selalu melibatkan kalangan ademisi atau pihak kampus. Menurutnya dengan melibatkan pihak kampus ini diharapkan undang undang yang dihasilkan dibuat dengan komprehensif.

“Di Institut Agama Islam Darussalam ini banyak ahli hukum islam atau ahli fiqih, dan kajian mereka terhadap RKHUP ini diharapkan dapat membantu menghilangkan kontroversi di masyarakat,” kata politisi PPP ini, Senin (25/11/2019).

Selanjutnya, Rektor Institut Agama Islam Darussalam DR Fauzan Saleh mengatakan, kesiapan pihaknya untuk melakukan kajian terhadap RKUHP. Sejumlah persoalan yang menjadi kontroversi di RKHUP sempat pihaknya bahas dalam sosialisasi dan sebagian sudah sesuai dengan hukum Islam.

“Insya Allah, kajian terhadap RKHUP ini akan kami selesaikan di Institut Agama Islam Darussalam dalam waktu dua bulan ke depan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.