Kejari Balangan dan Tabalong Tekan MoU Bersama PLN Barabai

0

KEJAKSAAN Negeri Balangan dan Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT PLN (Persero) UP3 Barabai sebagai bentuk kerjasama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

PENANDATANGANAN MoU dilakukaan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Khaidir dan Manager PT PLN (Persero) UP3 Barabai Imam Ahmadi didampinngi PLT Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balangan, Awan Prastyo Luhur beserta jajarannya dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tabalong Aldy S Hermon beserta jajarannya.

Manager PT PLN Persero UP3 Barabai Imam Ahmadi menyampaikan, penandatangan MoU ini untuk mengantisipasi masalah-masalah hukum yang mungkin dihadapi PT PLN Persero UP3 Barabai di kemudian hari.

BACA: Karang Taruna Balangan Ikut Kemah Karya Bakti Tingkat Provinsi

“Mou ini merupakan lanjutan dari MoU yang terdahulu yang telah habis masa berlakunya dari tahun 2017-2018, kemudian pada 2019 ini dapat dilakukan penandatangan MoU kembali,” terangnya.

Ia menilai, pihak PLN bisa meningkatkan kinerja dengan adanya bantuan dari Kejaksaan Negeri Balangan dan Tabalong

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Khaidir mengaku sangat mengaprisiasi PLN yang bersedia melakukan kesepakatan bersama.  kesepakatan ini lebih mengintensifkan kerjasama antara PLN dan kejaksaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

BACA JUGA: Tingkatkan Pengetahuan, TP PKK Balangan Gelar LP3KK

“Kami tidak hanya berhenti di MoU saja, karena masih banyak masalah-masalah hukum yang dihadapi PT PLN Persero UP3 Barabai yang nantinya dapat kami bantu secara tuntas,” ujar Khaidir.

Ditambahkan PLT Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balangan Awan Prastyo Luhur, kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Dalam undang-undang tersebut kami diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan hukum baik di depan pengadilan dan di luar pengadilan,” terangnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.