Satreskrim Polres HSU Tangkap Pasutri Pencetak Upal

0

SATUAN Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU), mengungkap peredaran uang palsu (upal) yang dilakukan pasangan suami-istri (Pasutri), Noor Syaifullah Alias Fulah (29), dan Zainab alias Inab (18) warga Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah.

KAPOLRES HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan, didampinggi Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin mengatakan,  hal ini berawal dari keresahan dan keluhan masyarakat warga Amuntai khususnya pemilik warung kecil yang menerima pembayaran dimana diduga dengan uang palsu.

“Satreskrim Unit Jatanras Polres HSU melakukan penyelidikan, dan didapat informasi ciri-ciri pelaku yang diduga mau membelanjakan uangnya kepada salah seorang pemilik warung dan ditolak.  Pedagang itu juga memberikan informasi ke petugas dan langsung dilakukan penyisiran terhadap pelaku,” katanya.

BACA: Dua Pelangsir BBM Bersubsidi Tertangkap Tangan Satreskrim Polres HSU

Setelah mendapatkan info dari pedagang, kata dia pedangan langsung melaporkan ke polisi. Satreskrim langsung turun melacak dan membuntuti pelaku hingga ke rumah. 

Menurut dia, pelaku belajar di google dengan mendownload gambar uang, setelah itu langsung di cetak, menggunakan laptop dan printer menggunakan keras HVS dan selanjutnya di potong seperti uang asli. “Peran suami mendesain uang hingga di cetak, tugas istri membelanjakan menggunakan kendaraan roda dua, dengan tujuannya toko toko kecil,” pungkasnya

Adapun uang palsu yang dicetak, dengan jumlah pecahan Rp.100 ribu. Pelaku ini belajar berulang ulang hingga sempurna, dan selesai di cetak diberi lilin pada uang palsu tersebut. “Uang palsu dicetak tidak tiap hari. Perkiraan sekali cetak dengan jumlah Rp.800 ribu. Uang digunkan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

BACA JUGA:  Antisipasi Aksi Nakal Pelangsir, Aparat Polres HST Razia SPBU

Pasutri ini akan dikenakan Pasal 36 ayat 1 dan 3 Jo pasal 26 ayat 1 dan UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang. “Acaman hukuman pemasulan uang diancam 10 tahun penjara, untuk penggedarannya  uang palsu diancam 15 tahun penjara,” tutupnya

Sementara itu, Kasat Reskrim polres HSU Iptu Kamaruddin menambahkan, pelaku  sudah membelanjakan uang palsu tersebut, sebanyak 18 titik atau toko kecil.

“Kami himbau masyarakat agar berhati hati dengan perdaran uang palsu, bila ada ditemukan harap langsung melaporkan ke pihak Polres atau Polsek terdekat,” pintanya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.