Sering Transaksi Terlarang, Perempuan Bandar Sabu di HKSN Dicokok Polisi

0

OPERASI penangkapan para bandar narkoba terus dilakukan Kepala Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kompol Diaz Sasongko. Begitu mengantongi informasi A1, ada perempuan yang menjadi bandar sabu beroperasi di komplek perumahan, polisi anti narkotika ini pun bergerak.

HASILNYA, Penia Paraskova alias Peni pun diringkus dengan barang bukti sabu yang terbilang cukup besar. Di kediamannya Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok C-11 Nomor 292 RT 23 RW 01, Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, tersangka ini pun tak berkutik lagi dengan barang bukti yang ada, Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 17.00 Wita.

Pada sore hari menjelang senja itu, penggeledahan yang dilakukan petugas mendapati barang bukti kejahatan narkotika golongan 1. Yakni, tujuh paket sabu berat kotor 702,36 gram atau berat bersih 696,2 gram. Lalu, ada dua paket sabu berat kotor 6,72 gram, usai ditimbang didapat berat bersih 5,22 gram.

BACA : Ingin Pasok Sabu ke Tanbu, Dua Warga Kelayan Dibekuk di Desa Bentok Darat

Membuktikan perempuan muda ini merupakan jaringan narkotika dan seorang bandar, juga didapat tiga buah timbangan digital, perlengkapan lainnya hingga ponsel yang diduga jadi alat komunikasi barang terlarang.

Tersangka Peni pun bersama barang buktinya digelandang ke Mapolda Kalsel untuk menjalani proses penyidikan usai dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabag Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengungkapkan penangkapan perempuan yang diduga bandar narkotika ini berasal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA : ‘Bandar’ Sabu 2,8 Kg, Kai Wili Dituntut 17 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

“Selama ini, Peni sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Nah, begitu kami mengetahui keberadaan, petugas langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP),” ucap Sigit Kumoro.

Benar saja, dalam tas yang berada di lantai kamar kediaman Peni ditemukan sembilan paket sabu untuk menjeratnya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.