Terbukti Lenyapkan Nyawa Paman, Fitriadi Dihukum 7 Tahun Penjara

0

TERTUNDUK lesu saat mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim, terdakwa Fitriadi alias Ipit akhirnya diganjar hukuman 7 tahun penjara. Warga Jalan Veteran Km 5,5 Gang Unsur RT 03 Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

FITRIADI dalam amar putusan majelis hakim yangdiketuai Purjana berpendapat dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) Herman Indra Sakti terbukti berdasar fakta persidangan dan alat bukti dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (19/11/2019).

Hakim ketua Purjana berpendapat perbuataan terdakwa Fitriadi terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Terdakwa terbukti membunuh pamannya sendiri, Arbani dipicu rebutan warisan dengan sabetan mandau di Gang Unsur, Jalan Veteran, hingga korban mengalami luka parah dan kehabisan darah hingga menghembuskan nafas terakhir pada Rabu (3/7/2019), sekitar pukul 11.00 Wita.

BACA : Rebutan Warisan, Nyawa Paman Melayang Di Tangan Ponakan

Bukti lainnya berdasar hasil visum et repertum bernomor Ver/047/IPJ/VII/2019 ditandatangani dokter forensik dr Mursad Abdi Sp.F dari RSUD Ulin Banjarmasin.

Hakim pun berbeda pendapat dengan tuntutan JPU Herman Indra Sakti yang sebelumnya meyakini terdakwa Fitriadi terbukti melanggar dakwaan subsidair dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

BACA JUGA : Habisi Nyawa Paman, Fitriadi Terancam 9 Tahun Penjara    

Vonis hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa diganjar 9 tahun penjara. Pertimbangan hakim lainnya karena terdakwa selama menjalani proses persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa pamannya, serta adanya perjanjian damai antar keluarga.

Usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Fitriadi didampingi penasihat hukumnya, Angga D Saputra, meminta waktu untuk pikir-pikir.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.