Santunan Extra Cover untuk Jamaah Haji yang Wafat di Pesawat

0

SELAIN asuransi jiwa, jamaah haji yang wafat saat berada di pesawat, baik pada waktu penerbangan keberangkatan maupun pemulangan, juga mendapat santuan dari maskapai penerbangan, yang disebut asuransi extra cover.

SENIN (18/11/2019), diserahkan santunan extra cover kepada ahli waris almarhum Kayuh Rasidi Ahmad, yang wafat ketika dalam perjalanan kembali ke Indonesia.

Extra cover sebesar Rp 125 juta ini, diserahkan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI , Muhajirin Yanis di kntor Kemenag Kalsel, disaksikan Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, perwakilan dari Garuda Indonesia, serta perwakilan Askrindo.

Diungkapkan Muhajirin Yanis, santunan extra cover sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen pemerintah dan maskapai penerbangan, yang tertuang dalam kontrak.

“Komitmen kami untuk terus memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan, kepada jamaah haji. Santunan ini salah satu bukti perlindungan jamaah meski telah wafat,” ujarnya.

Kakanwil Kemenag Kalsel Noor Fahmi mengatakan, selain mendapatkan santuan dari Garuda Indonesia dan Askirindo, ahli waris juga mendapat santunan tambahan dari Kemenag Kalsel sebesar Rp 18 juta.

Tahun ini, Garuda Indonesia dan Askrindo memberikan santunan bagi lima orang, yakni dua orang dari Banten, dan masing-masing satu orang dari Jakarta, Semarang, serta Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.