Penggunaan Sistem EPIRB Masih Rendah di Dunia Pelayaran Kalsel

0

ANGKA kecelakaan laut yang cukup tinggi ditengarai segaris lurus dengan rendahnya kesadaran armada pelayanan di Kalimantan Selatan dalam menerapkan sistem Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB).

SELAMA ini, Kantor Basarnas Banjarmasin mencatat dalam penggunaan EPIRB masih tergolong minin, banyak perusahaan pelayaran yang tak melakukan registrasi.

“Hasilnya, ketika armada pelayaran tak melakukan registrasi EPIRB, sehingga banyak pelayaran yang tak terdeteksi pemancar Local User Terminal (LUT) milik Basarnas,” ucap Kepala Basarnas Banjarmasin Mujiono kepada awak media dalam sosialisasi  di Hotel Best Western Kindai Banjarmasin, Selasa (19/11/2019).

Dikutip dari Wikipedia, EPIRB merupakan perangkat suar penentu lokasi yang berfungsi memancarkan sinyal radio agar lokasi armada atau kapal yang berlayar di laut atau samudera bisa diketahui keberadaan dengan sistem deteksi yang ada. Penggunaan alat ini juga telah diwajibkan berdasar ketentuan internasional, sama dengan kotak hitam di pesawat terbang.

Menurut Kepala Basarnas Banjarmasin ini, Ssetiap armada pelayaran yang tak melakukan registrasi EPIRB, jelas merugikan pihak mereka karena tak terdeteksinya pemancar LUT milik Basarnas. “Akhirnya, respons time atau penanggulangan segera dalam operasi SAR terlambat ketika terjadi kecelakaan di laut atau samudera,” tegasnya.

BACA : Operasi SAR KM Pieces Dihentikan, Berharap Kapal Nelayan Temukan Korban

Mujiono menyebut hal itu menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat khususnya armada pelayaran di Kalsel terkait keselamatan, masih kurang. Bahkan, Mujiono mengakui telah menemukan kasus kelalaian penggunaan EPIRB.

“Seharusnya alat ini dipasang di awak kapal, malah terdapat di daratan. Padahal, keberadaan alat ini sangat penting dalam keselamatan pelayaran di laut,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Sistem Komunikasi Basarnas, Brigjen TNI Bambang Suryo Aji mengingatkan pentingnya perusahaan pelayaran mendaftarkan EPIRB ke Basarnas Banjarmasin.

“Tujuannya agar mempercepat respons time yang dimiliki dan memmudahkan kita berkoordinasi dengan pemilik kapal,” ucap Bambang.

Ia menegaskan para pemilik kapal acap kali lalai dalam menggunakan EPIRB dan tak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, menurut dia, seluruh dunia, justrudapat menangkap sinyal dari EPIRB tersebut, terlebih lagi ketika mengalami kecelakaan di laut.

BACA JUGA : Kapal TB Barito Indah Terbalik, Satu ABK Dinyatakan Hilang

Menurut Bambang, untuk itu perlu penerapan kedisiplinan bagi  para pemilik EPIRB untuk menggunakan sebagaimana mestinya. Sebab, menurut Bambang, ada danksi yang dikenakan bagi pemilik kapal yang melakukan pelanggaran penggunaan EPIRB, sesuai UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

“Tak hanya sanksi denda, tapi juga bisa hukuman penjara,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Balsyi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.