ASN Dilarang Serahkan e-KTP Dukung Calon Independen

0

CELAH bagi figur yang ingin maju mencalon di Pilkada 2020 mendatang di jalur independen atau perseorangan makit sulit. Pelarangan penggunaan fotokopi e-KTP milik pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sebagai syarat dukungan diperketat.

KETUA KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur mengungkapkan jika sebelumnya dalam syarat dukungan calon perseorangan bisa mencantumkan fotokopi seorang ASN atau PNS, kini hal itu terlarang.

Hal ini, menurut Gusti Makmur mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN yang menegaskan setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada, pileg dan pilpres.

BACA : Syarat Calon Independen Sulit, Ketua KPU Banjarmasin : Jelas Lebih Capek

Gusti Makmur menjelaskan bagi para bakal pasangan calon (paslon) independen di Banjarmasin diwajibkan mengumpulkan syarat dukungan minimal 8,5 persen atau 38.003 lembar fotokopi e-KTP disertai surat pernyataan dukungan, dihitung dari 447.085 pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, dengan sebaran minimal di tiga dari lima kecamatan yang ada di Banjarmasin.

“Selain melampirkan fotokopi dukungan e-KTP dan surat dukungan juga mengisi formulir B1KWK (perseorangan). Dalam dokumen ini disebutkan, nama, alamat dan pekerjaan para pendukungnya,” ujar Gusti Makmur kepada jejakrekam.com, Senin (18/11/2019).

BACA JUGA : Diusung PKS, Faqih-Yazid Ternyata Tempuh Jalur Independen Sambut Suksesi HST 2020

Ia memastikan pihaknya akan lebih teliti dan jeli memeriksa para bakal calon independen yang maju di Pilwali Banjarmasin 2020, termasuk memelototi berkas dukungan jika nanti terdapat ASN atau PNS yang turut mendukung.

“Berdasar ketentuan yang berlaku, tentu ASN harus netral. Inilah mengapa kami akan periksa satu per satu berkas syarat bakal calon independen saat mendaftarkan diri ke KPU,” kata Gusti Makmur.

Apakah sudah ada yang memastikan diri mencalon indepeden untuk meminta penjelasan ke KPU Banjarmasin? Gusti Makmur mengakui hingga kini belum ada. Hanya saja, ia mengaku kemungkinan ada yang menghubungi KPU, melalui koleganya yang ada.

“Ya, mungkin ada yang datang untuk konsultasi soal persyaratan maju di jalur perseorangan. Saat ini, kami belum bisa memprediksi berapa figur yang akan bertarung di Pilwali Banjarmasin, baik usungan parpol atau gabungan parpol maupun calon independen,” tuturnya.

Mengenai penggunaan dana hibah daerah sebesar Rp 32,2 miliar lebih, Gusti Makmur mengakui untuk termin pertama telah ditransfer Pemkot Banjarmasin. Sesuai skedul, proses pencairan dibagi dalam tiga termin; pertama 50 persen, kedua 40 persen dan terakhir 10 persen.

BACA LAGI : Banyak Figur Maju Independen, Uhaib : Perlu Berjuang Mati-Matian

“Yang pasti, kami menggunakan dana hibah itu sepenuhnya untuk kegiatan dari tahapan pilkada. Saat ini, telah memasuki tahapan perekrutan PPK dan PPS, hingga nantinya digelar bimbingan teknis (bimtek),” imbuhnya.

Sementara itu, advokat kondang Fauzan Ramon yang awalnya disebut-sebut bakal maju berlaga lewat jalur non parpol mengaku sudah mengurungkan diri.

“Saya tak jadi maju di Pilwali Banjarmasin 2020 lewat jalur independen. Syaratnya sangat sulit, lagi pula saat ini saya konsentrasi untuk penanganan masalah hukum serta menjadi konsultan hukum calon yang akan maju di pilkada nanti,” kata Fauzan Ramon, singkat.(jejakrekam)

Penulis Ricky Fahriza
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.