Kabupaten Balangan Buat Grand Design Kependudukan

0

DALAM rangka mewujudkan kualitas penduduk yang tinggi, diperlukan adanya pedoman bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), maka Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB)  mengadakan sosialisasi penyusunan grand design pembangunan kependudukan dengan tema “Perlunya grand design pembangunan dalam konteks pembangunan daerah”. Kegiatan digelar di Aula I Bappeda, Rabu lalu.

BUPATI Balangan, H Ansharuddin dalam sambutannya yang dibacakan  Staf Ahli, Sutikno mengatakan sedemikian pentingnya kegiatan ini karenanya ditekankan kepada seluruh stakeholder, baik narasumber maupun peserta dapat memanfaatkan waktu ini untuk saling mentransfer informasi.

“Dengan adanya sosialisasi ini semoga timbul kesadaran untuk memberikan yang terbaik kepada Banua,” katanya.

BACA: Sajikan Data Akurat, BPS Balangan Tunjuk Diskominfo Jadi Wali Data

Adenan selaku Tim Koalisi Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan dari Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan grand design ini merupakan program nasional untuk pembangunan penduduk sampai dengan 2035, diawali pada tahun 2020.

“Grand design ini merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh DPPKB, kemudian difasilitasi oleh Bappeda dan dokumennya menjadi dokumen Bappeda untuk penyusunan RPJMD tahun 2021-2024,” jelasnya.

Sementara, dalam rangka pengembangan database kependudukan, diharapkan jumlah penduduk Kabupaten Balangan pada 2035 semakin tertib dalam administrasi kependudukan seperti memiliki KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta kematian bila sudah meninggal, dan lain-lain. Cakupan penertiban KTP diharapkan mencapai 99 persen pada tahun 2035, penerbitan Akta Kelahiran 98,25 persen, Kartu Keluarga 100 persen, KIA 98,25 persen, dan Akta Kematian 53,60 persen.

Sedangkan sesuai data dari Disdukcapil saat ini, cakupan penerbitan KTP 96,23 persen, Akta Kelahiran penduduk 0-18 tahun 91,81 persen, Kartu Keluarga 100 persen, dan Akta Kematian 3,337 jiwa.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.