Tarif Pelayanan RS dan Puskesmas Naik, Dinkes Banjarmasin Klaim Tak Memberatkan

0

TERHITUNG per 1 November 2019, tarif baru diterapkan untuk pelayanan pasien atau warga yang berobat di puskesmas maupun RSUD Sultan Suriansyah. Ini setelah, kenaikan tarif ini disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai digodok bersama DPRD Kota Banjarmasin.

SELAMA ini, pengenaan tarif pelayanan kesehatan di Kota Banjarmasin mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011. Tarif sebelumnya untuk rawat jalan di puskesmas atau puskesmas pembantu dipatok Rp 5.000 untuk rawat jalan dari dokter umum, Rp 5.000 dalam kategori layanan dari dokter gigi/intra oral camera.

Sedangkan, tarif pelayanan untuk dokter spesialis lebih mahal Rp 15 ribu dan rawat jalan pelayanan dokter spesialis luar dipatok Rp 20 ribu.

Kini, tarif yang baru berlaku efektif 1 November 2019 dipatok rata-rata Rp 25 ribu bagi pasien yang ingin berobat ke puskemas atau RSUD Sultan Suriansyah yang ada di Banjarmasin.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengklaim kenaikan tarif pelayanan kesehatan ini tidak akan memberatkan masyarakat.

BACA : Perda Direvisi, Tarif Harian Retribusi Pasar di Banjarmasin Dinaikkan

“Tarif lama tahun 2011 itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Makanya, kenaikan tarif pelayanan kesehatan di puskemas dan RSUD Sultan Suriansyah tidak akan memberatkan masyarakat,” ucap Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi kepada awak media, usai mengikui rapat kerja di DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (15/11/2019).

Menurut dia, era cakupan pelayanan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan, hampir semua pelayanan ditanggung oleh negara. Machli mengatakan masyarakat yang tergolong miskin atau tak mampu tak perlu khawatir tak mendapat pelayanan kesehatan.

“Contohnya, tarif lama untuk pendaftaran dan biaya pelayanan kesehatan dikenakan Rp 15 ribu, naik menjadi Rp 25 ribu. Kenaikan tarif ini sudah mengacu ke UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, karena pengenaan tarif ini harus memperhitungkan unit cost,” tuturnya.

Mantan Wakil Direktur RSJD Sambang Lihum ini menyebut unit cost yang dimaksud adalah komponen biaya yang harus turut diperhitungkan seperti biaya air, listrik, kebersihan hingga pengamanan yang harus ditanggung puskemas atau rumah sakit.

“Seharusnya tarif baru ini sudah diberlakukan enam bulan yang lalu, namun karena masih menunggu registrasi dan evaluasi dari Kemendagri, serta penomoran dari Biro Hukum Setdaprov Kalsel untuk masuk lembaran daerah. Sekarang, persyaratan itu sudah rampung, makanya secara legalitas sudah bisa dibebankan kepada masyarakat,” tutur Machli.

BACA JUGA : Gaet BPJS Kesehatan, RSUD Sultan Suriansyah Target Terakreditasi KARS

Ia menegaskan pengenaan tarif baru itu bukan bagi masyarakat miskin yang ditanggung negara, namun untuk masyarakat umum.

“Tarif itu untuk pasien bukan peserta BPJS Kesehatan. Bandingkan dengan layanan dokter spesialis umum yang buka praktik sore harus bayar Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu, tentu lebih murah di puskemas atau RSUD Sultan Suriansyah hanya Rp 25 ribu,” kata Machl.

Menurut dia, pengenaan tarif baru itu sudah sesuai asas kepatutan, dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Karena, saat ini di RSUD Sultan Suriansyah sudah  ada pelayanan dokter spesialis seperti dokter anak dan penyakit dalam.

“Tentunya, tarif itu tidak termasuk obat. Namun, kami yakin pengenaan tarif baru ini tidak perlu dipermasalahkan lagi,” imbuhnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/11/16/tarif-pelayanan-rs-dan-puskesmas-naik-dinkes-banjarmasin-klaim-tak-memberatkan/
Penulis Ricky Fahriza
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.