Selidiki Taman Edukasi, Komisi III DPRD Banjarmasin Sepakat Pakai Hak Interpelasi

0

LANGKAH politik diambil Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dengan menggulirkan hak interpelasi. Para wakil rakyat membidangi infrastruktur ini melanjutkan proses penyelidikan untuk meminta keterangan Walikota Ibnu Sina terkait proyek Taman Edukasi di kawasan Duta Mall Banjarmasin.

KETUA Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini mengungkapkan sudah menggalang penggunaan hak interpelasi dengan komisi dan fraksi lainnya di dewan.

“Berdasar data dan keterangan yang sudah kami dapat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bappeda Kota Banjarmasin ternyata pembangunan Taman Edukasi di lahan bekas SDN Melayu 2 itu, tak melibatkan dinas terkait,” ucap Isnaini kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Sabtu (16/11/2019).

Menurut dia, penggunaan lahan milik Pemkot Banjarmasin justru menguntungkan banyak pihak, terutama pengelola Taman Edukasi serta secara tidak langsung justru mempercantik Duta Mall.

BACA : Interpelasi Taman Edukasi untuk Goyang Kursi Walikota Banjarmasin?

“Padahal, jelas itu aset pemerintah kota, kenapa sampai dikelola pihak ketiga tanpa melibatkan DPRD Banjarmasin dalam pembahasannya. Informasi sementara yang kami dapat, diduga pemanfaatan lahan itu belum ada dokumen perjanjian kerjasamanya (PKS),” ucap legislator Partai Gerindra ini.

Isnaini mengatakan patut dipertanyakan apa yang didapat Pemkot Banjarmasin dengan adanya Taman Edukasi dengan pengoperasian videtron dan reklame yang kabarnya dinikmati pihak ketiga.

BACA JUGA : September Nanti, Ada Taman Edukasi Berbasis Wifi Trash Bin Berdiri Di Simpang Ulin

“Seharusnya, jika kawasan Jalan Simpang Ulin sudah masuk zona bisnis, harga lahan itu bernilai tinggi. Nah, apa kontribusi yang didapat bagi daerah. Hingga kini, belum ada penjelasan dari pemerintah kota, jangan sampai justru menguntungkan pribadi atau kelompok,” cecar Isnaini.

Menurut dia, tak hanya soal nilai kontribusi, namun juga lama model kerjasama Pemkot Banjarmasin dengan pihak ketiga. Isnaini mencontohkan misalkan kontribusi diberikan Rp 2 miliar per tahun, apakah layak dengan posisi nilai strategis lahan itu.

“Makanya, patut diduga ada pelanggaran hukum dan unsur menguntungkan pihak lain. Dengan penggunaan interpelasi di dewan, masalah ini akan terang benderang. Kebijakan itu seolah-olah dilakukan di bawah meja, karena instansi terkait justru tak mengetahuinya. Nantinya, jika dalam hal interpelasi ini ditemukan unsur pidananya, bisa ditingkatkan menjadi hak angket,” cetus Isnaini.

Senada Isnaini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Afrizaldi mensinyalir hingga kini pemanfaatan lahan untuk dibangun Taman Edukasi berdekatan dengan Duta Mall, tanpa dilengkapi dokumen perjanjian kerjasama (PKS).

“Ini yang kami kejar, karena banyak kebijakan Pemkot Banjarmasin yang justru lebih menguntungkan pihak Duta Mall. Ini bisa dilihat dari pembiaran pembangunan gedung parkir 11 lantai yang disinyalir tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB),” kata legislator PAN ini.

BACA LAGI : Soal Gedung Parkir Duta Mall, LBH Jasa Konstruksi Siap Gugat Walikota Banjarmasin

Sekretaris Fraksi PAN ini mengatakan pengguliran hak interpelasi juga telah disambut baik komisi dan fraksi yang ada di DPRD Banjarmasin. Menurut Afrizaldi, dalam beberapa kali pertemuan, penggunaan hak interpelasi untuk pembangunan Taman Edukasi serta terkait pembangunan gedung parkir Duta Mall bisa dijadikan satu isu.

“Tentu leading sektor untuk penggunaan hak interpelasi adalah komisi II dengan melibatkan komisi lainnya yang terkait. Termasuk, fraksi-fraksi yang ada di dewan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.