Bahas Satu Raperda, Daerah Gelontorkan Rp 500 Juta

0

UNTUK diketahui, biaya yang harus digelontorkan daerah dalam pembahasan hingga pengesahan satu rancangan peraturan daerah (raperda) rerata mencapai Rp 500 juta.

TERKAIT hal ini, Komisi IV DPRD Kalsel mengaku tak asal-asalan dalam mengusulkan raperda inisiatif yang disodorkan masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun anggaran 2020 untuk dibahas bersama pihak eksekutif.

“Jadi kami tidak akan sembarangan mengusulkan raperda, karena rata-rata biaya satu perda 500 juta. Ini sangat mahal,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (15/11/2019).

BACA : Pansus DPRD Kalsel Batalkan Raperda RPPGE

Diungkapkannya, untuk menggodok satu raperda memerlukan tiga kali kunjungan konsultasi dan studi perbandingan. Kemudian, ada empat pansus yang isinya rata-rata 15 orang dikali tiga kegiatan kunjungan dengan biaya minimal per orang Rp 10 juta sehingga jumlahnya Rp 450 juta.

“Angka itu minimal. Jadi harga satu perda rata-rata Rp 500 juta, dan itu tergolong mahal,” ucap Lutfi.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, untuk tahun 2020 Komisi IV mengajukan dua raperda inisiatif, yaitu Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat serta Raperda Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia.

BACA JUGA : Contoh Sumsel, DPRD Kalsel Godok Raperda Lalu Lintas Sungai

Berdasarkan data dihimpun melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) DPRD Kalsel. Usulan tahun 2020 sebanyak 20 raperda, yakni 10 raperda dari eksekutif dan 10 raperda dari legislatif.

Jika biaya penerbitan mencapai Rp 500 juta dikali 20 raperda, maka tahun 2020 nanti, dana daerah yang bakal dihabiskan minimal Rp 10 miliar.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.