Terbukti Politik Uang, Komisi II DPR Minta Kontestan Pilkada Didiskualifikasi

0

RAPAT koordinasi dalam kunjungan spesifik Komisi II DPR RI ke Pemprov Kalimantan Selatan diwarnai dengan diskusi menarik. Komisi dalam negeri dan pemilu ini menyorot soal penegakan aturan yang masih terkesan setengah hati, terutama bagi pasangan calon (paslon) kontestan pilkada terbukti melakoni politik uang.

ANGGOTA Komisi II DPR RI Johan Budi SP mendesak agar jajaran Bawaslu benar-benar tegas dalam menegakan aturan di Pilkada 2020, terutama dalam penanganan politik uang.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan sudah ada aturan tegas dalam peraturan perundang-undangan, terutama UU Pilkada dan aturan di bawah yang menegaskan bagi pasangan calon (paslon) peserta pilkada yang terbukti melakukan politik uang harus didiskualifikasi.

“Bawaslu harus tegas dan tidak boleh lemah dalam menegakan aturan,” kata Johan Budi, dalam rapat koordinasi bersama jajaran KPU dan Bawaslu serta Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie di Kantor Pemprov Kalsel, Banjarbaru, Jumat (15/11/2019).

BACA : Di Hadapan Komisi II DPR RI, Sekdaprov Jamin Kalsel Aman Helat Pilkada

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta agar KPU daerah dalam membuat aturan harus sinkron dengan KPU RI. Jangan sampai terjadi, menurut Johan Budi, justru aturan yang dikeluarkan KPU daeah justru bertentangan dengan regulasi KPU RI.

“Ini banyak terjadi dalam berbagai kasus di Indonesia. Makanya, pengalaman yang ada, tak boleh terulang lagi dalam pilkada serentak tahun 2020 mendatang,” cetus Johan Budi.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari FPKS Mardani mengatakan e-rekap atau sistem rekapitulasi suara secara elektronik harus dilaksanakan dalam proses rekapitulasi hasil pilkada, usai pemungutan dan penghitungan suara dari TPS.

Hal ini belajar pada pengalaman Pemilu 2019, ketika rekapitulasi suara dengan C1 (rekapituasi suara di tingkat TPS) sempat menuai polemik di tengah publik, hingga memunculkan kecurigaan adanya manipulasi.

BACA JUGA : Ragukan Netralitas Penyelenggara Pemilu, Politik Uang Makin Brutal

Menjawab hal itu, Koordinator Divisi Teknis KPU RI Ilham Syahputra memastikan dalam menghadapi pilkada serentak 2020, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mendesain formula e-rekap yang bisa dipakai.

“Jadi, C1 dari TPS-TPS itu tinggal di-scan saja dan dibagi ke lain. Hasil scan merupakan hasil resmi yang bisa mengurangi penggunaan kertas dalam pilkada mendatang,” kata Ilham.

BACA LAGI : Beli Suara Marak, Ada 13 Kasus Politik Uang di Kalsel Ditangani Bawaslu

Dalam kunjungan spesifik Komisi III DPR RI terkait persiapan dan kesiapakan pelaksanaan pilkada tahun 2020 di Kalimantan Selatan, merupakan bagian dari kunjungan di dua daerah lainnya.

Rombongan 15 wakil rakyat lintas fraksi di Komisi II DPR RI dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengecek persiapan pelaksanaan pilkada di 7 kabupaten dan kota di Kalsel, termasuk pemilihan gubernur-wakil gubernur serentak pada September 2020 mendatang.(jejakrekam)

Penulis Balsyi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.