Tak Ada Rambu-rambu, Perda Nomor 3 Tahun 2012 Belum Optimal

0

SELAIN rekomendasi dispensasi izin melintas yang belum tekoordinir secara baik, ketiadaan rambu-rambu yang seharusnya terpasang di sepanjang ruas jalan negara.

HAL ini menjadi salah satu kendala utama belum optimalnya penegakan Perda Nomor 3/2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

Untuk itu, Ketua Tim Terpadu Pengawasan Pelaksanaan (TTPP) Perda 3/2012 Ditlantas Polda Kalsel akan kembali membicarakan kendala yang dihadapi bersama instansi terkait guna optimalisasi yang diharapkan.

BACA : Ditilang di Tempat, Truk Sawit Langgar Perda Angkutan Jalan

Selama ini, kepolisian cukup kesulitan untuk menindak jika ada pelanggaran oleh truk angkutan yang melintas di jalan negara. Sebab, sepanjang ruas jalan yang di maksud dalam perda tidak dilengkapi dengan rambu-rambu larangan yang terpasang.

“Seharusnya pasca terbitnya perda itu juga diikuti dengan pemasangan rambu-rambunya. Sehingga polisi mudah untuk menindaknya, “ujar Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto kepada awak media di Banjarmasin di DPRD Kalsel, Jumat (15/11/2019).

Karena ketiadaan rambu itulah, maka polisi pun kesulitan untuk melakukan tindakan. “Kita mau menindak tapi tidak ada rambu-rambunya. Jadi polisi mau nindaknya gimana?” tegasnya.

Hal lain kata dia, yaitu diperlukannya kesepakatan beberapa pihak terkait angkutan-angkutan yang diberikan izin melintas untuk mengangkut hasil tambang atau kebun bagi kebutuhan dalam daerah. 

Izin tersebut dikeluarkan oleh badan layanan perizinan satu pintu provinsi, namun tidak ada tembusan kekepolisian. “Kepolisian sebagai ketua tim penindakan harusnya dapat tembusan. Mana saja yang dapat izin, dan mana yang tidak,” tegas Muji Ediyanto.

BACA JUGA : Contoh Sumsel, DPRD Kalsel Godok Raperda Lalu Lintas Sungai

Kendati demikian, perwira menengah ini mengaku akan duduk bersama dengan instansi yang terlibat seperti dinas perhubungan, pertambangan untuk membahas ke arah perbaikan setelah adanya masukan-masukan termasuk dari lembaga swadaya masyarakat.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kalsel, membidangi pembangun, infrastruktur dan ESDM yang memiliki domain atas perda  yang sudah lama diterapkan di provinsi ini,  lebih memilih untuk dipertahankan ketimbang ditiadakan seperti yang disuarakan sejumlah LSM.

“Saya pikir kalau ini untuk pegawasan ya harus dipertahankan. Jika secara menyeluruh ada fasilitas dan alat  yang kurang untuk optimalisasi pengawasan seperti CCTV atau lainnya maka harus dilengkapi,” sebut Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani.

BACA LAGI : Ingin Atur Masalah Perhubungan, Raperda Kalsel Dikaji Ulang Kemenhub

Menurut dia, cukup sulit untuk menegakan aturan jika fasilitasnya tidak menunjang. Dari itu politisi Golkar ini berharap kelemahan dan kekurangan yang ada tak lagi harus terjadi kedepannya jika sarana maupun fasilitas penunjang dapat lebih baik lagi dari sekarang.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.