Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Tiga Budak Narkoba

0

DI HARI yang sama di tempat berbeda, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penindakan dan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu.

DIREKTUR Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Wahyu Indarto melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengatakan, berkat informasi masyarakat ada tiga tersangka yang diamankan akibat sering melakukan transaksi jenis sabu.

Pelaku pertama yang diamankan adalah Syarif (34 tahun) warga Jalan Rantauan Timur 1 Gang Setia Rahman, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Syarif kami tangkap di kediamannya pada Senin (11/11/2019) sekitar pukul 17.00 Wita. Kami dapatkan barang bukti sabu sebanyak 8 paket dengan berat kotor 3,44 gram dan berat bersih 1,19 gram,” ujarnya.

BACA : Sepekan Bergerak, Ditresnarkoba Polda Kalsel Ciduk 66 Tersangka

Sedangkan dua tersangka lainnya yang ditangkap adalah Wahyuni (22 tahun) warga Komplek Kebun Jeruk 3 Simpang Jeruk Manis Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, serta Aulia Suhada (33 tahun) warga Jalan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Dua pelaku ini kami tangkap pada Snin (11/11/2019) sekitar pukul 23.40 Wita di rumah Wahyuni dengan barang bukti 1 paket sabu berat kotor 0,24 gram dengan berat bersih 0, 07 gram, serta 1 bong yang terbuat dari plastik dan 1 buah pipet,” ujarnya.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba itu akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.