Sekali Kencan Bertarif Rp 3,6 Juta, PSK asal Banjarmasin Digaruk Satpol PP Tanbu

0

OPERASI yustisi digelar Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) pada Rabu (13/11/2019) dinihari hingga menjelang pagi. Hasilnya, sejumlah wanita penghibur yang diduga pekerja seks komersial (PSK) digaruk saat melayani tamu di sebuah hotel di kawasan Simpang Empat, Batulicin.

MENARIKNYA, PSK berinisial AG yang memasang tarif mahal mencapai Rp 3,6 juta sekali kencan ini merupakan warga Banjarmasin. Ia sudah empat hari berada di ibukota Kabupaten Tanah Bumbu untuk memenuhi para lelaki hidung belang yang diatur sang mucikari.

AG pun ditangkap petugas, usai berhubungan badan dengan pelanggan di sebuah kamar di Hotel W, Simpang Empat Batulicin. Hingga, akhirnya AG pun digelandang petugas Satpol PP Tanbu ke kantornya pada dinihari, bersama beberapa orang lainnya yang terjaring razia.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tanbu, Muhammad Jailani membenarkan telah menangkap seorang wanita yang diduga kuat PSK yang sedang berada di dalam kamar Hotel W pada Rabu (13/11/2019) pagi.

BACA : Bersama DPRD, Pemkab Barut Bahas Perda Prostitusi dan Perbuatan Asusila

Menurut Jailani, dari pengakuan AG bahwa dia datang ke Batulicin pada Minggu (10/11/2019) atas perintah perantara atau mucikarinya. “Dari pengakuan AG bahwa tarif sekali kencan dalam satu malam bagi pelanggan yang memerlakukan pelayanannya harus membayar Rp 3,6 juta,” ucap Jailani saat dikontak jejakrekam.com, Rabu (13/11/2019).

Kasat Pol PP Tanah Bumbu ini menegaskan saat ini AG telah resmi ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

“AG sudah resmi ditahan di Kantor Satpol Tanah Bumbu. Yang bersangkutan telah melanggar Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Prostitusi,” kata Jailani.

BACA JUGA : Mau Lapor Prostitusi Online, GMNI Gagal Bertemu Walikota Ibnu

Ia mengakui AG berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik pelacuran makin marak di Batulicin. Terutama, di daerah perbatasan Tanah Bumbu dan Kotabaru.

“Seperti di daerah Kapis, karena di tempat itu tempat tinggal mereka, terutama di hotel-hotel daerah pinggiran,” ucap Jailani.

Dia menegaskan atas kejadian itu, tak hanya AG selaku PSK yang terciduk dikenakan sanksi, para pemilik hotel yang terbukti berulang kali menjalankan praktik prostitusi di hotelnya akan ditindak pula. “Kalau terjadi sudah berulang-ulang, maka izin hotel akan kami cabut,” tegas Kepala Satpol PP Tanbu ini.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:psk batulicin,Foto tempat mesum di batu licin,pelacur tanah bumbu,prostitusi di batu licin
Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.