Gugatan Tersangka TPPU Praperadilkan Polda Kalsel Ditolak Hakim

0

BERLANGSUNG cukup singkat, akhirnya sidang praperadilan dengan termohon masing-masing Pemerintah RI, Kapolda Kalsel dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, berakhir klimaks.

GUGATAN yang diajukan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) HM Noor Husni melalui kuasa hukumnya, Robert Hendra Sulu, Budi Santo dan Akhmad Junaidi ditolak hakim tunggal Jamser Simanjuntak di PN Banjarmasin, Kamis (14/11/2019).

TERSANGKA dan kuasa hukum tak terima dengan penetapan tersangka dengan menggugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/27-2/V/20/2019/Ditreskrimsus Polda Kalsel tertanggal 13 Mei 2019 dan Sprindik Nomor SP.Dik/27-2/V/2019 Ditreskrimsus tertanggal 13 Mei 2019, dan Sprindik  SP.Dik/27a-21/X/2019 Ditreskrimsus tertanggal 11 September 2019.

BACA : Negara Dirugikan Ratusan Juta, Kasus TPPU Miras Ilegal Segera Disidik

Dalam kasus ini, pemohon atau penggugat ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan Pasal 372 KUHP, menilai tidak berdasar hukum. Pemohon saat ini ditahan di ruang tahana Direktorat Tahti Polda Kalsel.

Namun hakim tunggal Jamser Simanjuntak menyatakan prosedur serta pengusutan kasus hingga penerbitan surat penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan KUHAP. Hakim pun menyatakan tak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka sebagai pemohon bersama kuasa hukumnya.

BACA JUGA : Sempat Gugat KPK, Eks Bupati HST Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU

Dalam perkara ini, kuasa hukum penggugat Robert Hendra Sulu menegaskan merupakan kasus perdata biasa karena tidak ada kasus pidana umum, bukan tindak pidana pencucian uang ketika disidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Ini karena, kerjasama antara kliennya dengan pelapor pemilik CV Batu Alam, Hariyadi terkait dengan kerjasama pengerjaan proyek.

Robert mengatakan kliennya merupakan pemilik bengkel bekerjasama dengan pelapor, hingga terikat perjanjian kerjasama kontrak dan transfer uang sebesar Rp 22.897.081.75 terhitung sejak 2013-2016 melalui rekening di Bank Kalsel milik kliennya. Uang itu diklaim Robert Hendra Sulu sebagai buah dari perjanjian kedua belah terkait dengan pengerjaan proyek yang disediakan Pemkab HSU.

Kasus ini pun akhir menggelinding di lembaga penegak hukum dari Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kejari HSU hingga Polda Kalsel. Bahkan, sempat terjadi perdamaian antara kedua belah.

BACA LAGI : Usai Kasus Kepemilikan Obat Daftar G, H Tinghui Diduga Lakukan TPPU

Namun, sidang perdana dibuka pada Rabu (5/11/2019), hingga putusan hakim tunggal pada Kamis (14/11/2019) telah memenangkan pihak Polda Kalsel. Saat diminta komentarnya, pihak Polda Kalsel enggan memberi tanggapan.

“Kami akan buktikan apa yang kami gugat dalam praperadilan yang ditolak hakim pada pemeriksaan pokok perkaranya nanti di PN Banjarmasin,” sergah Robert Hendra Sulu lagi.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.