Bawa Kayu Ulin, DPO Polsek Bentian Besar Diringkus Polres Barito Utara

0

BAWA kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Lacok (51 tahun), warga Desa Sikuy, yang tinggal di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Km 30, ditangkap jajaran Polres Barito Utara.

SAAT mengangkut kayu ulin, aparat kepolisian curiga karena mobil pickup hitam berpelat nopol DA 8389 DB tampak melaju kencang di ruas Jalan Negara Muara Teweh Benangin Km 32, Desa Sikuy, pada Sabtu (5/11/2019) malam, sekira pukul 23.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara, AKP Krismanto Situmeang mengungkapkan seorang warga ditangkap petugas karena  kedapatan membawa kayu ulin tanpa dokumen di ruas jalan  negara.

“Saat itu, anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Barito Utara tengah menjalani operasi wanalaga di Desa Sikuy. Begitu melihat, ada mobil pickup warna hitam melaju dari arah Benangin, langsung dihentikan,” kata Krismanto kepada awak media di Muara, Rabu (13/11/2019).

BACA : Dua Truk Berisi Penuh Kayu Tanpa Dokumen Diamankan Polhut Dishut Kalsel

Ternyata, pelaku begitu mengetahui ada petugas yang ingin menghentikannya, langsung tancap gas dan berusaha kabur. Petugas pun langsung bergerak mengejar pelaku. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, hingga petugas berhasil memepet mobil pickup yang dikendarai Lacok ke pinggir jalan sampai berhenti.

“Begitu, mobil pickup ini berhenti, kami melakukan pemeriksaan. Di bak belakang terdapat 123 keping kayu jenis ulin dengan berbagai jenis ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang dikeluarkan pihak yang berwajib,” papar Krismanto.

BACA JUGA : Dua Maling Motor Digelandang Buser Satreskrim Polres Barito Utara

Dari hasil penyelidikan, Krismanto mengungkapkan ternyata pelaku merupakan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bentian Besar wilayah Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan resividis kasus ilegal logging atau pembalakan liar.

“Lacok telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” papar perwira menengah Polres Barito Utara ini.

Masih menurut Krismanto, beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat sangkaan yang dikenakan kepada tersangka. “Sedangkan, mobil pickup dan kayu ulin telah kami amankan sebagai barang bukti,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.