Menyesali Perbuatannya, Fitriadi Meminta Keringanan Hukuman

0

SIDANG kasus pembunuhan paman oleh keponakannya sendiri terkait perebutan harta warisan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/11/2019). Didampingi kuasa hukum Angga D Saputra dari Kantor Hukum A.P. & Associates, terdakwa Fitriadi menyampaikan note pembelaan.

DALAM pembelanya kuasa hukum terdakwa, Angga D Saputra dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Purjana menyatakan terdakwa Fitriadi mengakui semua kesalahan, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

BACA : Habisi Nyawa Paman, Fitriadi Terancam 9 Tahun Penjara

“Selain itu juga atas perkara tersebut telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak, oleh sebab itu ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seringan- ringannya terhadap kliennya,” ucap Angga.

Dalam sidang sebelumnya, JPU, Herman Indra Sakti mengenakan pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa. Sidang  ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.