KPK Jangan Lemah dalam Menangani Dugaan Korupsi Penanaman Pohon di Jalan A Yani

0

JURKANI, kuasa hukum dari H Muhammad Rizani mempertanyakan laporan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Penanaman pohon di sepanjang Jalan A Yani.  Padahal, menurut Jurkani sebanyak 16 alat bukti sudah kliennya serahkan, namun janji akan ditangani serius oleh KPK belum ada.

“16 alat bukti sudah klien saya serahkan ke KPK, bahkan itu juga diketahui Komnas HAM, LPSK, Komisi Yudisial. Selain itu sudah disampaikan klien saya di Pengadilan Banjarmasin,” tegasnya, Senin (11/11/2019).

Jurkani meminta agar KPK tidak lemah dalam penindakan atas kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan H Muhammad Rizani (H Jani). Menurutnya, KPK harusnya bergerak cepat dan bukan berlarut -larut seperti sekarang tanpa ada kepastian penanganannya.

BACA: Sambangi KPK, LSM KAKI Desak Dugaan Kasus Korupsi Di Dishut Kalsel Segera Diusut

Mantan perwira menengah di Polda Kalsel ini menyatakan, pihaknya telah meminta hasil audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Dalam hasil auditnya di poin ketiga tertulis, atas pekerjaan proyek penghijauan sepanjang Jalan A Yani Tahun 2017 tersebut, kami tidak melakukan prosedur membandingkan antara harga dalam kontrak dengan harga pasar setempat. Kami juga tidak melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan tersebut.

“Jadi kalau ada mengatakan, proyek penanaman pohon dan penghijauan yang dilaksanakan Dishut Kalsel clear and clean tentu ada hasil auditnya. Nah kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 30 Miliar inilah yang klien saya laporkan ke KPK dengan 16 alat bukti dan meminta segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

BACA JUGA: Serahkan Alat Bukti ke KPK, Rizani Minta Perlindungan LPSK dan Komnas HAM

Kasus dugaan korupsi yang disampaikan H Muhammad Rizani muncul kepermukaan bahkan ke persidangan setelah yang bersangkutan dilaporkan Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq atas dugaan pencemaran nama baik. Selanjutnya setelah menjalani beberapa kali persidangan Muhammad Rizani di vonis 1 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim PN Banjarmasin tersebut, Muhammad Rizani mengajukan banding. Proses banding kini sedang berjalan, namun Muhammad Rizani tetap berharap laporan kasus dugaan korupsi penghijauan di Jalan A Yani ditindaklanjuti KPK secepatnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.