Pakar Pidana ULM Tantang Pemimpin Kalsel Bikin Perda Masyarakat Adat

0

EKSISTENSI masyarakat hukum adat di Kalimantan Selatan ditengarai pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Daddy Fahmanadie, terkesan diabaikan. Indikasinya adalah ketiadaan payung hukum semacam peraturan daerah (perda).

“PADAHAL, urgensi perda yang mengakui keberadaan masyarakat adat di Kalimantan Selatan sangat penting posisinya. Terutama, berkaitan dengan isu lingkungan dan perlindungan masyarakat adat,” ucap Daddy Fahmanadie kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Minggu (10/11/2019).

Menurut dia, para pengampu kebijakan di Kalimantan Selatan harus menyikapi persoalan penting untuk disikapi secara serius dalam dalam bentuk nyata.

“Pengaruh leadership dalam pengambilan kebijakan dan legalitas menjadi hal yang penting dan utama dalam mendorong kedaulatan masyarakat adat, terkhusus di Kalimantan Selatan,” ucap magister hukum jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

BACA : DPRD HST Komitmen Jaga Meratus, Masyarakat Adat Desak Dibuatkan Perda

Menurut Daddy, wacana pengakuan masyarakat adat Meratus, sebenarnya sejak 2018 sudah digulirkan DPRD kalsel dalam bentuk akan merealisasikan perda terkait pengakuan masyarakat adat. “Karenanya, pada saat ini adalah momentum untuk mendorong prioritas percepatan kebutuhan Perda Masyarakat Adat Meratus,” ucapnya.

Analisisnya, menurut Daddy, kenapa harus dengan regulasi, sebab perlindungan serta pengakuan hak-hak adat dan perlindungan masyarakat adat akan menjadi jelas kepastian hukumnya.

“Jika perda itu direalisasikan, saat ini kita memiliki entitas dan identitas kesukuan serta kearifan lokal yang perlu di lindungi, dijaga dan dilestarikan. Yakni, kawasan lindung Meratus serta hak-hak masyarakat adat demi menjaga keserasian dan kelestarian kearifan lokal,” papar Daddy.

BACA JUGA : Moratorium Sawit, 12 Protokol Masyarakat Adat Dayak Perlu Diperjuangkan

Tentu, masih menurut dia, keberadaan masyarakat adat terutama kawasan Pegunungan Meratus, jika regulasi dibuat, maka selain perlindungan tentu potensi-potensi konflik akan semakin bisa dikecilkan.

“Ya, semisal konflik lahan atau agraria, pemanfaatan hutan lindung dan kawasan hutan adat, kearifan lokal pada wilayah masyarat adat, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan lainnya,” urai Daddy.

Dosen muda FH ULM ini mengatakan realisasi perda adat jelas akan memperkuat identitas masyarakat adat, sehingga dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat meminimalisir konflik hukum sektoral yang berkaitan atas penyimpangan atau pelanggaran bidang pertambangan dan perkebunan berskala besar dan monokultur, hingga perambahan hutan termasuk hutan adat.

BACA JUGA : Ada 220 Ribu Ha Wilayah Adat, FPKS DPRD Kalsel Siap Inisiasi Perda MHA

“Selama ini, alih fungsi dan pelestarian hutan selalu mendapat hambatan dan tantangan, makanya hambatan yang muncul adalah berkaitan dengan soal perbedaan persepsi bagaimana hak ulayat masyarakat Meratus bisa  diselesaikan lewat regulasi yang pasti. Ini harus didukung dan dilindungi oleh DPRD dan Pemprov Kalsel ke depan,” paparnya.

Daddy pun menyambut baik jika ada figur para kandidat yang akan berlaga di Pilkada Kalsel 2020 mengangkat isu soal pengakuan kedaulatan masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan dalam isu nasional dan daerah.

“Pertanyaan kita ke depan adalah sudah sejauhmana aspek pengakuan hak dan masyarakat adat tersebut direalisasikan? Bagaimana potensi kearifan lokal yang harus diperjuangkan,” kata Daddy.

BACA LAGI : Jika Gubernur Kalsel, Denny Indrayana Janji Akui Kedaulatan Masyarakat Adat

Menurut dia, seiring dengan isu pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur, maka Kalimantan Selatan yang identik dengan karakteristik masyarakat adat Meratus tentu membutuhkan kepastian hukum, khususnya penduduk yang menghuni kawasan Pegunungan Meratus.

“Hal ini menjadi sebuah tantangan untuk direalisasikan regulasinya. Bahkan, mewujudkan kebijakan ini merupakan langkah strategis bagi pemimpin daerah Kalimantan Selatan ke depan yang terpilih untuk merealisasikannya,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.