Uhaib As’ad : Kasus Duta Mall, Bukti Pemkot Banjarmasin Tak Berdaya

0

BANGUN dulu, izin belakangan. Ini yang ditangkap pengamat kebijakan publik Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Banjary, Dr M Uhaib As’ad dalam kasus pembangunan gedung parkir berlantai 11 milik Duta Mall Banjarmasin.

IRONISNYA, menurut Uhaib, justru Pemkot Banjarmasin yang memiliki kewenangan dan kekuatan secara hukum, justru terkesan tidak berdaya dengan sebuah korporasi besar pengelola satu-satu pusat perbelanjaan modern di ibukota Kalimantan Selatan ini.

“Dari awal sebenarnya pembangunang gedung parkir Duta Mall sudah ada kejanggalan, ketika ternyata izin mendirikan bangunan (IMB) tak dimiliki. Mengapa mereka bisa leluasa membangun tanpa ada sekadar teguran, peringatan atau sanksi tegas dari pengambil kebijakan di kota ini. Jelas, ini ada tanda tanya besar di tengah publik, ada apa dengan Pemkot Banjarmasin,” tutur Uhaib As’ad kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Sabtu (9/11/2019).

BACA : Ditengarai Tanpa IMB, DPRD Sentil Sikap Acuh Walikota Banjarmasin

Padahal, kata doktor jebolan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini,  faktanya pemerintah kota dengan perangkatnya, seperti Satpol PP Kota Banjarmasin begitu garang terhadap bangunan yang tak berizin. Padahal, tegas Uhaib, dalam setiap pembangunan itu harus mengadopsi keadilan, artinya tanpa memandang siapa pun.

“IMB itu merupakan salah satu instrumen hukum untuk layak atau tidaknya membangun sesuatu. Jadi, tidak boleh ada dispensasi, ketika bangunan itu benar-benar tak berizin,” cetus Uhaib.

BACA JUGA : Terdampak Proyek Gedung Parkir Duta Mall, Warga Hanya Bisa Pasrah

Tak hanya soal perizinan, Uhaib juga melihat faktor lainnya seperti kerugian warga yang terdampak proyek gedung parkir, terutama di kawasan Jalan Veteran Gang V dan sekitarnya di Kelurahan Melayu, Banjarmasin Tengah.

“Duta mall layaknya suatu kekuatan oligarki ekonomi terkuat yang ada di Banjarmasin. Namun, pemerintah kota seakan dibuat tidak berdaya, karena kekuatan bisnis yang dimiliki Duta Mall,” kata Uhaib.

Ia menyesalkan justru pemerintah kota seakan diam saja, ketika terjadi kerusakan sedikitnya 30 rumah warga di sekitar proyek. Termasuk, fasilitas pendidikan dan fasilitas umum.

“Izin belum diterbitkan, kok sudah berani membangun? Bahkan, gedung itu berdiri kokoh. Jadi, secara adminstrasi sudah salah, sepatutnya pemerintah kota yang punya wibawa memberikan sanksi tegas, ketika bangunan itu terbukti tak memiliki IMB,” cetusnya.

BACA LAGI : Respon Keluhan Warga, DPRD Banjarmasin Bakal Panggil Manajemen Duta Mall

Bukan hanya itu, menurut Uhaib,  pola pembangunan yang dilakukan pihak Duta Mall juga harus ditelisik, apakah sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan tidak menabrak aturan tata ruang wilayah.

“Kalau Pemkot Banjarmasin hanya berhitung bisnis, maka kota ini jelas hanya dikuasai segelintir oran. Ini jelas tak benar. Dampak pembangunan proyek itu jelas nyata dan fakta, karena dialami warga sekitar, lantas mengapa pemerintah kota terkesan diam?” cecar Uhaib lagi.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.