Jika Gubernur Kalsel, Denny Indrayana Janji Akui Kedaulatan Masyarakat Adat

0

DENNY Indrayana terus bergerak. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) menemui tokoh-tokoh Dayak Kalimantan Selatan tergabung dalam Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) di Banjarmasin, Sabtu (9/11/2019).

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mendengar paparan para tokoh Dayak Kalsel seperti Bujino A Salan, Ahmad Sairani dan lainnya dalam dialog yang digelar di Komplek Jahri Saleh itu.

Bujino mengungkapkan selama ini eksistensi masyarakat adat Dayak, khususnya di Kalimantan Selatan selalu dipinggirkan baik dalam politik, akses ekonomi, pendidikan dan lainnya. Termasuk, persoalan hukum terkait sengketa lahan dan lainnya.

BACA : DPRD HST Komitmen Jaga Meratus, Masyarakat Adat Desak Dibuatkan Perda

Advokat senior ini mengutarakan selama ini keberadaan masyarakat adat Dayak justru tidak diakui sendiri oleh Pemprov Kalimantan Selatan. Terbukti, tanah-tanah ulayat dan adat bisa dirampas demi kepentingan korporasi.

Menjawab hal itu, Denny Indrayana pun menjanjikan jika garis tangannya bisa menduduki posisi orang nomor satu di Kalimantan Selatan, tentu persoalan semacam itu sudah menjadi kewajibannya untuk segera dituntaskan. Terutama, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat Dayak secara hukum formal di Kalimantan Selatan.

“Terpenting adalah kita bisa membentuk pemerintahan yang amanah. Makanya, Kalsel butuh pemimpin yang amanah dan tidak berorientasi pada yang lain, kecuali mengabdikan dirinya bagi kepentingan masyarakat Banua,” kata Denny Indrayana.

BACA JUGA : Perda Kelembagaan Adat Dayak Jaminan Eksistensi Masyarakat Adat

Ia mengajak agar dalam pilkada nanti tidak tergiur dengan politik uang yang membeli suara dengan lembaran rupiah. Menurut Denny, suara yang berharga itu harus benar-benar diarahkan kepada sosok pemimpin yang dinilai amanah.

“Jangan sampai nanti gubernur yang terpiih justru tersandera dengan modal yang harus dikembalikan. Tentu sulit untuk menjadi pemimpin yang amanah. Karena itu, hentikan segera politik uang, karena bisa mengakibatkan pemilu berbiaya tinggi,” cetus Denny.

BACA LAGI : Moratorium Sawit, 12 Protokol Masyarakat Adat Dayak Perlu Diperjuangkan

Ia menegaskan aspirasi yang disampaikan Ketua FIND Kalsel Bujino A Salan soal keberadaan masyarakat adat Dayak harus diakui eksistensinya secara hukum, sebenarnya sudah menjadi kewajiban negara dan daerah.

“Dalam konstitusi kita, terutama Pasal 18 UUD 1945 secara tegas menyatakan mengakui keberadaan masyarakat adat di Indonesia. Makanya, keberadaan masyarakat hukum adat itu tidak boleh diletakkan terpisah, harus menjadi bagian dari integral negeri ini, karena negara ini adalah negara hukum,” tandasnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.